Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Persidangan terhadap 5 pejabat Kutai Timur yang terseret dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Lila juga menyampaikan, suatu waktu dirinya pernah ditugaskan oleh pimpinannya ini untuk memberikan uang yang terbungkus dalam amplop kepada Iskandar selaku Koordinator Lelang.
Untuk jumlah uang, Lila tak mengetahuinya.
Lila turut diperintahkan oleh Aditya Maharani Yuono umemberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Deny Staf Dinas PUPR Kutim.
Pemberian ini terkait proses pengurusan lelang pengadaan pembangunan Embung di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang.
26 Juni 2020, Lila ditugaskan untuk menarik uang sebesar Rp 612 juta.
Besaran uang tersebut merupakan hasil pencarian proyek pembangunan Polsek Teluk Pandan.
Uang itu kemudian diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk Lila kirimkan ke sejumlah rekening, diantaranya ada nama Ismunandar.
Dalam kesaksian, uang yang ditransfer saat itu sebesar Rp 100 juta.
Selain Ismunandar, ada pula nama Sesthy selaku direktur CV Bulanta yang ditransfer uang sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, Lila juga menjelaskan telah diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk memberikan uang sebesar Rp 550 juta kepada Suriansyah.
Uang itu diberikan melalui Yani selaku staf BPKAD Pemkab Kutim pada 11 Juni 2020.
Selain kedua nama tersebut, ada pula nama Aswandini.
Lila mengaku pernah disuruh oleh Aditya Maharani untuk mentransfer uang kepada Kepala Dinas PUPR itu beberapa kali.
Uangnya berkisar Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, tepatnya kapan, Lila dan merincikan.
Lila mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk memberikan uang kepada Encek UR Firgasih maupun kepada Musyafa.