Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Persidangan terhadap 5 pejabat Kutai Timur yang terseret dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan terhadap 5 pejabat Kutai Timur yang terseret dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) tahun anggaran 2019-2020, kembali digulirkan.
Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/11/2020) sore.
Kelima terdakwa kembali dihadirkan, yaitu Ismunandar, Mantan Bupati Kutim, Encek UR Firgasih Mantan Ketua DPRD Kutim, Musyaffa Kepala Bapenda Kutim, Suriansyah Kepala BPKAD, dan Aswandini Kepala Dinas PUPR Kutim.
Kelimanya didakwa, menerima suap berupa uang maupun barang dari para rekanan swasta.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Besaran total nilai keseluruhan uang suap sendiri berjumlah Rp 22 miliar.
Kelimanya mengatur sedemikian rupa agar para rekanan swasta mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur di lingkup Kutim, usai memberikan sejumlah uang.
Saat kelima terdakwa ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta.
Dalam persidangan, mereka dihadirkan secara bersamaan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang berlangsung via teleconference (daring).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yang mengetahui secara rinci perihal tindakan suap yang dilakukan oleh Aditya Maharani selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa kepada para terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan itu adalah Lila Mei Puspitasari staf di perusahaan kontraktor milik Aditya Maharani Yuono dan Sesthy Saring Bumbungan pemilik CV Bulanta.
Perusahaan milik Sesthy, diketahui dipergunakan Aditya Maharani Yuono untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur Pemkab Kutim.
Kedua saksi yang dihadirkan, dimintai kesaksiannya untuk tiga berkas perkara milik lima terdakwa Sekaligus.
Satu berkas perkara milik terdakwa Ismunandar dan Encek UR Firgasih, kemudian berkas perkara kedua milik kakak beradik, terdakwa Musyaffa dan Suriansyah dan berkas lain milik terdakwa Aswandini.
Diawal persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, lebih dulu meminta keterangan saksi Lila Mei Puspitasari.
Saksi Lina diminta menyampaikan apa yang ia ketahui sebagai staf, terkait berapa jumlah bendera perusahaan yang digunakan oleh Aditya Maharani Yuono mengerjakan proyek Pemkab Kutim.
Lina pun membeberkan ada empat bendera perusahaan yang digunakan mengerjakan proyek di lingkup Pemkab Kutim.
Di antaranya CV Bulanta, Bendera perusahaan ini digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan dengan nilai Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Kemudian pembangunan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.
Selanjutnya CV Permata Group. Perusahaan ini digunakan Aditya Maharani guna mengerjakan Embung di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, dengan nilai proyeknya Rp 8,3 miliar.
Namun nilai proyek itu mengalami pemotongan 50 persen dari Pemkab Kutim guna penanganan Corona atau covid-19. Sehingga nilainya menjadi Rp 4 miliar.
Kemudian ada CV Bebika, digunakan oleh Aditya Maharani untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur dengan nilai Rp 1,7 miliar.
Terakhir adalah CV Pesona Gemilang, digunakan untuk mengerjakan proyek pemasangan LPJU di Jalan APT Pranoto, Sangatta dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.
Selama mengerjakan puluhan proyek PL, diketahui Aditya Maharani Yuono menggunakan bendera perusahaan yang berbeda-beda.
Lila juga menyampaikan, suatu waktu dirinya pernah ditugaskan oleh pimpinannya ini untuk memberikan uang yang terbungkus dalam amplop kepada Iskandar selaku Koordinator Lelang.
Untuk jumlah uang, Lila tak mengetahuinya.
Lila turut diperintahkan oleh Aditya Maharani Yuono umemberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Deny Staf Dinas PUPR Kutim.
Pemberian ini terkait proses pengurusan lelang pengadaan pembangunan Embung di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang.
26 Juni 2020, Lila ditugaskan untuk menarik uang sebesar Rp 612 juta.
Besaran uang tersebut merupakan hasil pencarian proyek pembangunan Polsek Teluk Pandan.
Uang itu kemudian diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk Lila kirimkan ke sejumlah rekening, diantaranya ada nama Ismunandar.
Dalam kesaksian, uang yang ditransfer saat itu sebesar Rp 100 juta.
Selain Ismunandar, ada pula nama Sesthy selaku direktur CV Bulanta yang ditransfer uang sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, Lila juga menjelaskan telah diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk memberikan uang sebesar Rp 550 juta kepada Suriansyah.
Uang itu diberikan melalui Yani selaku staf BPKAD Pemkab Kutim pada 11 Juni 2020.
Selain kedua nama tersebut, ada pula nama Aswandini.
Lila mengaku pernah disuruh oleh Aditya Maharani untuk mentransfer uang kepada Kepala Dinas PUPR itu beberapa kali.
Uangnya berkisar Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, tepatnya kapan, Lila dan merincikan.
Lila mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk memberikan uang kepada Encek UR Firgasih maupun kepada Musyafa.
"Saya hanya pernah diperintah, membelikan karangan bunga ucapan selamat ulang tahun untuk ibu Encek UR Firgasih," ungkap Lila.
Perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Aditya Maharani Yuono, Lila menyampaikan bahwa setiap kali pencairan termin, pihak perusahaan oleh mendapatkan 2,5 persen dari harga proyeknya.
Lila menjabarkan, ia mengambil contoh pembangunan Polsek Teluk Pandan misalnya.
Direktur CV Bulanta hanya mendapatkan Rp 30 juta.
Sedangkan untuk pembangunan Jalan Poros Kecamatan Rantau, Direktur CV Bulanta mendapatkan Rp 215 juta.
Sekira cukup keterangan dari Saksi Lila. JPU KPK menghadirkan saksi kedua yaitu Sesthy Saring Bumbungan selaku Direktur CV Bulanta.
Dia dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait peminjaman bendera perusahaan kepada Aditya Maharani.
Ada sembilan proyek sedikitnya, dengan besaran nilai Rp 10 miliar yang dikerjakan Aditya Maharani menggunakan perusahaan miliknya.
Awal kesaksian Sesthy, ia mengaku tak mengetahui bagaimana cara Aditya Maharani bisa mendapatkan proyek yang cukup banyak, dengan menggunakan nama perusahaannya.
Dari sembilan proyek, Sesthy menyampaikan, lima diantaranya dia kerjakan bersama Aditya Maharani bersama-sama atas nama CV Bulanta.
Namun untuk empat proyek lain, Aditya Maharani, hanya meminjam nama perusahaan miliknya ini.
"Empat proyek lain, saya tidak ikut mengerjakan. Dia (Aditya Maharani) hanya meminjam nama perusahaan, sedangkan saya mendapat fee 2,5 persen dari nilai proyeknya," tegas Sesthy.
Sesthy juga mengaku, mengetahui bahwa Aditya Maharani memberikan komitmen fee kepada para pejabat Pemkab Kutim.
Adapun dari pengakuan Aditya Maharani padanya, komitmen fee yang dimaksud sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
"Saya biasanya mengirimkan invoice kepada Aditya Maharani, kalau sudah pencairan dana proyeknya. Kemudian saudara Lila yang biasa transfer ke saya," ucapnya.
"Saya mau-mau saja bekerjasama dengan saudara Aditya. Selama ini berjalan lancar saja, dengan proyek yang dikerjakan," imbuh Sesthy.
Dalam kesaksiannya, Sesthy mengaku pernah diminta oleh Aditya Maharani memberikan sejumlah uang yang dikemas dalam amplop berwarna cokelat pada seorang bernama Haris sebagai PPK.
"Saya hanya diminta/disuruh memberikan, setelah itu saya laporkan ke saudari Aditya," sebutnya.
"Tidak tahu menahu saya terkait komitmen fee antara Aditya Maharani dengan pejabat Pemkab Kutim. Yang tau hanya Aditya Maharani saja," sambung Sesthy.
Setelah mendengar kesaksian kedua saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan yang berjalan hingga Senin (23/11/2020) malam ini.
Kemudian menutup Hakim Ketua persidangan mengetuk palu dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/11/2020) mendatang.
Sejumlah Proyek Yang Dikerjakan Adhitya Maharani Yuono di Lingkup Pemkab Kutim
Seperti diketahui, Aditya Maharani Yuono memberikan suap kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar. Pemberian itu terbagi sebesar Rp 5 miliar di Oktober-Desember 2019, dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari hingga Juni 2020.
Imbalan dari keloyalannya itu, Aditya Maharani Yuono mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim.
Khusus untuk anggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL serta 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim.
Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.
Selama mengerjakan puluhan proyek PL, diketahui Aditya Maharani Yuono menggunakan bendera perusahaan yang berbeda-beda.
Hal ini dikarenakan, setiap perusahaan dibatasi hanya mendapatkan 5 hingga 7 proyek. Kepada Majelis Hakim, saksi Lila pun menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang digunakan Aditya Maharani untuk mengerjakan sejumlah proyek.
Diantaranya CV Bulanta, Bendera perusahaan ini digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan dengan nilai Rp 1,8 miliar. Kemudian pembangunan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan yang menyeret lima terdakwa pejabat di Pemkab Kutim, Direktur CV Bulanta, Sesthy Saring Bumbungan sendiri diminta memberikan kesaksiannya, (23/11/2020).
Dia dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait peminjaman bendera perusahaan kepada Aditya Maharani.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)