Pilkada Kukar
Keputusan KPU Kukar Dinilai Objektif, Pendukung Edi-Rendi Diminta Tetap Solid, Jaga Kondusifitas
Juru Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah-Rendi Solihin atau Edi-Rendi.
Dari pemaparan panjang KPU Kukar yang juga disiarkan langsung melalui fanspage Tribun Kaltim, KPU pastikan tak ada pelanggaran.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," kata Nofand membacakan poin ke-10 siaran pers KPU Kukar.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Kesebelas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
(TribunKaltim.co/Sapri)