Pilkada Kukar

Keputusan KPU Kukar Dinilai Objektif, Pendukung Edi-Rendi Diminta Tetap Solid, Jaga Kondusifitas

Juru Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah-Rendi Solihin atau Edi-Rendi.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
PESERTA PILKADA - Pasangan Calon Pilkada Kukar Edi Damansyah - Rendi Solihin, saat jumpa pewarta, beberapa hari lalu. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Juru Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah-Rendi Solihin atau Edi-Rendi, Solikin menilai keputusan KPU Kukar sudah objektif.

"KPU telah menjalankan fungsinya dengan baik. Apalagi sudah klarifikasi banyak pihak," kata Solikin, Selasa malam, 24/11/2020.

Hal itu disampaikan Solikin, atau akrab disapa Sogol, usai KPU Kukar mengumumkan hasil kajiannya terhadap rekomendasi Surat Bawaslu RI tentang pembatalan calon di Pilkada Kukar.

Di mana, KPU Kukar menyebut, tidak ada pelanggaran administratif yang dilakukan Calon Bupati Edi Damansyah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 25 November 2020, Kalimantan Timur dan Kaltara Berpotensi Hujan Lebat

Baca Juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis

Solikin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar mengimbau kepada para pendukung dan simpatisan Edi-Rendi untuk tetap solid dan menjaga kondusifitas.

Tetap fokus kampanye, covid-19 susah, terbatas. Kita tim pemenangan koalisi kebersamaan.

Tetap saja buat simpatisan edi-rendi, perkuat persatuan, jaga kondusifitas. Serta aktif menyampaikan program-program Edi-Rendi ke masyarakat luas.

Meski diterpa badai politik, kata Sogol, pendukung tetap solid, dan popularitas Edi-Rendi tetap terus meningkat.

Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Baca Juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik

"Sampai saat ini sudah 90 persen, mudahan bisa 95 persen. Popularitas terus meningkat," kata Sogol.

Sebelumnya, Pilkada Kukar dipastikan berlanjut, tak ada calon atau pasangan calon yang didiskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020," kata Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Selasa, 24/11/2020.

Dari pemaparan panjang KPU Kukar yang juga disiarkan langsung melalui fanspage Tribun Kaltim, KPU pastikan tak ada pelanggaran.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," kata Nofand membacakan poin ke-10 siaran pers KPU Kukar.

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Kesebelas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.

(TribunKaltim.co/Sapri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved