ASTAGA Ayah di Samarinda Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri Hingga Hamil

Sungguh keterlaluan perbuatan ayah tiri amoral berinisial PS (39) ini.Dengan tega ia berbuat asusila pada anak tirinya yang baru beranjak remaja ini,

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat menjelaskan perkara tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria yang juga berstatus ayah tiri korban, kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Ibu korban pernah tanya (perihal mesntruasi), jawab korban nggak apa-apa ini normal saja kata korban, kalau ditanya apa tidak kelihatan hamilnya, badan korban tidak telalu kentara, sehingga ibu dan bibinya tidak curiga. Nah, saat korban di bawa untuk di cek perihal menstruasi, ternyata sudah hamil delapan bulan lebih, menurut keterangan ibunya pada saat kami mintai keterangan disini (Unit PPA Polresta Samarinda)," ungkap Iptu Teguh Wibowo.

Baca Juga: NEWS VIDEO Ayah Amoral di Samarinda, Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Tirinya Hingga Hamil

Baca Juga: 4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis

Baca Juga: Pernah Tangani Kasus Ariel NOAH, Pakar Ungkap Calon Tersangka di Video Asusila 19 Detik Mirip Gisel

Berdasarkan pemeriksaan inilah, ibu kandung korban syok. Korban tak tega, lalu bercerita pada sang bibi, siapa pelaku yang sudah menghamilinya.

Hingga menyebutkan nada ancaman pembunuhan tang dilontarkan oleh sang ayah tiri padanya.

"Korban bercerita pada sang bibi, lalu disampaikan pada ibunya, setelah tau lalu melaporkan dan visum," sebut Iptu Teguh Wibowo

Iptu Teguh Wibowo akhirnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti sebelum menjemput pelaku yang masih berada dirumah yang dihuni dengan ibu kandung dan dua saudara kandung korban.

Saat dijemput pada Senin (23/11/2020) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, ayah amoral ini tak melakukan perlawanan, bahkan mengakui perbuatan bejatnya hingga membuat anak tirinya ini hamil.

Polisi pun sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil visum daripada korban serta pakaian korban yang dikenakan, saat ayah tiri bejat ini melakukan perbuatan asusila.

"Kami sudah amankan alat bukti, serta mengamankan pelaku yang juga ayah tiri korban," tegas Iptu Teguh Wibowo.

Ayah amoral ini pun terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved