Virus Corona di Balikpapan
Pembelajaran Tatap Muka di Balikpapan, Berlangsung 3 Hari, Tiada Jam Istirahat, Kantin tak Dibuka
Sejauh ini Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur masih dilanda pandemi Corona atau covid-19.
Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai, para orang tua juga boleh memilih apabila keberatan anaknya belajar tatap muka di sekolah karena merasa kurang aman.
"Boleh memilih daring jika masih khawatir anaknya terpapar," lanjut Rizal Effendi.
Di tempat yang sama, Ketua PGRI Balikpapan Mukiran meminta agar sarana dan fasilitas pendukung protokol kesehatan dapat dipersiapkan sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan kesehatan dan keselamatan bagi guru dalam hal ini sebagai garda terdepan dan sangat berisiko.
"Kami usulkan agar dapat dilakukan rapid test sebelum pembelajaran dimulai," ungkapnya.
Kebijakan belajar tatap muka di sekolah mendapat lampu hijauh setelah adanya SKB empat menteri yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Prioritaskan Keselamatan Siswa
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona atau covid-19.
SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11/2020).
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).
Isi SKB tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap di bulan Januari tahun 2021.
Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan.
Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian
Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal