Uang Belum Masuk Rekening? 4 Cara Mengecek BLT BPJS Rp 600 Ribu, Apakah Diperpanjang di 2021

Berikut cara mengecek BLT BPJS , apakah kita masih masuk sebagai penerima.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
4 Cara Mengecek BLT BPJS Rp 600 Ribu 

Dikutip Kompas.com, Jumat (20/11/2020), pekerja yang belum mendapat bantuan bisa lapor lewat website Kemnaker berikut: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Adapun, langkah-langkahya sebagai berikut: Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Klik "Buat Pengaduan". Pekerja akan diminta login dengan akun yang telah dibuat.

Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang".

Pekerja akan diminta mengisi formulir yang terdiri dari nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Setelah formulir selesai diisi, klik "Daftar Sekarang".

Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.

Setelah itu, pekerja akan diarahkan untuk mengisi formulir pembuatan laporan.

Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.

Bagi pekerja yang ingin membuat aduan karena belum menerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (IST)

Selain informasi bansos BPJS gelombang 2, simakcara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.

1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved