Pilkada Samarinda
Bawaslu Samarinda Panggil Komisioner KPU Atas Laporan Warga, Berikut Penjelasannya
Bawaslu Samarinda memanggil salah satu Komisioner KPU Samarinda Kamis (26/11/2020) kemarin. Pemanggilan tersebut karena ada laporan lembaga pemantau.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda memanggil salah satu Komisioner KPU Samarinda Kamis (26/11/2020) kemarin. Pemanggilan tersebut karena ada laporan lembaga pemantau.
Lembaga tersebut melaporkan ratusan anggotanya dimasukkan ke dalam dukungan bapaslon perseorangan di sistem informasi pencalonan ( Silon) beberapa bulan silam.
Ketika dikonfirmasi Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa Imam Sutanto, Jumat (27/11/2020) mengatakan telah menerima laporan dari tiga perwakilan warga yang tercatat di dalam tim pemantau tersebut.
Baca juga: Komisioner KPU Dipanggil Bawaslu Samarinda, Dilaporan Mendukung Calon Perseorangan
Baca juga: NEWS VIDEO Bawaslu Samarinda Ingatkan PPK Jangan Teledor Melaksanakan Tugas Selama Pilkada
Ketiga warga tersebut yaitu Yaya Marya Susiantina, warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu sebagai pelapor dan dua orang lain yang tidak disebutkan namanya sebagai saksi.
Warga melapor lantaran larangan KPU mengenai status warga yang berdasarkan data verifikasi faktual tercatat memenuhi syarat mendukung salah satu calon perseorangan yang saat itu mendaftar ke KPU sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Sementara dari keterangan yang dihimpun Bawaslu, sebanyak lebih kurang 200 orang warga mengaku tidak pernah menandatangani form B.1-KWK Perseorangan ataupun BA.5-KWK.
"Sementara hasil penelusuran Bawaslu bahwa ternyata lembar kontrol verifikasi faktual itu tanda kutip mencurigakan. Trend beberapa nama yang dianggap MS kita menduga seperti asal klaim," kata Imam Sutanto.
Baca juga: 1.962 PTPS Dilantik, Bawaslu Samarinda Harapkan Mereka Bisa Jalankan Tugas Sebagai Pengawas
Baca juga: NEWS VIDEO Bawaslu Samarinda Diberikan Waktu Sepekan untuk Menelusuri Pembagian Sembako
Imam menjelaskan kejadian ini berpotensi melanggar kode etik administrasi.
Pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020. Bahkan jika terbukti melanggar kode etik setiap anggota adhoc KPU yang melanggar diberhentikan langsung.
"Tata caranya tidak bener. Tidak ditemui kok diloloskan. Artinya ini ada indikasi melanggar kode etik. Sanksinya sampe pemberhentian tetap. Bayangkan sekian ratus PPS, sekian ratus verifikator terbukti sah dan menyakinkan melanggar kode etik dapat diganti semua PPS itu," pungkas Imam Sutanto.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)