Malu Diketahui Orangtua, Gadis di Bawah Umur di Kediri Tega Buang Bayinya di Kebun Pisang
Warga Dusun Sawahan Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur geger.
TRIBUNKALTIM.CO-Warga Dusun Sawahan Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur geger.
Mereka menemukan bayi di bawah rerimbunan tanaman pisang .
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap perempuan sekaligus orantua yang tega membuang darah dagingnya itu.
Pelaku membuang bayinya lantaran malu kepada orangtuanya. Selama ini pelaku menutupi kehamilannya dari orangtua dan melahirkan bayinya di kamar mandi.
Baca Juga: NEWS VIDEO Bayi Baru Lahir di Jember Dibakar Hidup-hidup, Ditumpuki Kayu Lalu Disiram Minyak Tanah
Baca Juga: Berencana Liburan dan Membawa Bayi, Ini Tips Agar Bayi Tidak Menangis saat Naik Pesawat Terbang
Baca Juga: Satu Bayi Kembar Ditemukan Masih Bernapas, Kronologi Dua Anak Tewas dan Ibu Tergantung di Pekanbaru
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian penemuan bayi.
"Jadi awalnya setelah mendapat laporan tim kami dari unit Reskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan terduga pelaku di rumahnya," jelas Lukman Cahyono menjelaskan di RSUD Pare Kediri Kamis (26/11/2020).
Melanjutkan menjelaskan AKBP Lukman Cahyono berdasarkan pengakuan pelaku pertama kali melahirkan sekitar pukul 02.30 - 03.00 WIB.
"Pelaku berinisial YG masih dibawah umur 15 tahun kemudian saat itu ia merasakan sakit perut dan masuk kamar mandi. Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan anak bayi laki - laki," terangnya.
Pelaku selama ini menutupi kehamilannya dari orang tuanya dengan cara memakai korset dan baju yang longgar di tubuhnya.
"Karena ketakutan pelaku kemudian meletakkan bayi nya dibawa pekarangan tak jauh dari rumahnya," imbuh AKBP Lukman Cahyono.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB seorang warga menemukan bayi yang berawal dari suara kucing bertengkar.
"Saksi Sugiarto yang menemukan bayi itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian," tandasnya.
Sementara itu pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.
Baca Juga: NEWS VIDEO Minum Susu Campur Sabu sejak Bayi, Bocah 8 Tahun Puluhan Kali Mencuri
Baca Juga: Kenakalan Bocah 8 Tahun di Luar Nalar Sampai Balai Rehabilitasi Nyerah, Terkuak Kisah Pilu Saat Bayi
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu
"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun."
"Sedangkan untuk yang laki-laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Wanita Buang Bayi di Plemahan Kediri Lantaran Malu ke Orangtua, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/27/terungkap-wanita-buang-bayi-di-plemahan-kediri-lantaran-malu-ke-orangtua?page=all