Mahasiswa Demo Kejati Kaltim
Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltim tak Puas Penjelasan Kejati Terkait Rubuhnya BSB
Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (30/11/2020). Mereka menun
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (30/11/2020).
Mereka menuntut Kejati Kaltim untuk mengusut tiga kasus yang berakibat kerugian keuangan negara.
Salah satunya, rubuhnya hanggar Bandara Sepinggan Baru (BSB) tahun 2013.
Mereka meminta pejabat Dishub yang menjabat pada tahun tersebut diusut pihak Kejati Kaltim.
Namun pihak Kejati Kaltim menganggap hal tersebut bukanlah temuan yang melanggar hukum.
GMPPKT merasa kurang puas dari jawaban Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin.
Kordinator aksi Adhar mengatakan Kejati enggan menjelaskan kronologis pemanggilan pejabat yang disebutkan.
Sementara itu ia yakin temuan berdasarkan LHP BPK RI wilayah Kaltim itu jelas merupakan sebuah temuan yang melanggar hukum.
"Berdasarkan BPK dan penyelesaian hanggar dibilang tepat waktu. Kalau sesuai data yang dihimpun BPK RI wilayah Kaltim. Menurut saya BPK tidak sembarang menghitung jelas datanya ada temuan. Bahkan disuruh Dishub untuk diberi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 400 juta," ucap Adhar.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020).
Mereka meminta tiga tuntutan agar Kejati mengusut kasus tersebut.
Salah satunya meminta kejelasan Kejati terkait perkembangan terkini rubuhnya Bandara Sepinggan Baru (BSB).
Sebelumnya Kejati telah memanggil yang bersangkutan seperti BPK dan pelaksana proyek.
Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan telah memanggil pihak yang bersangkutan.
Namun dari informasi yang dihimpun Kejati, dianggap hal tersebut tidak melanggar hukum ataupun dugaan korupsi.
Hal tersebut dikarenakan pihak ketiga yaitu pelaksana proyek bertanggung jawab mengganti anggaran pemerintah senilai Rp 9,3 miliar untuk membangun kembali hanggar tersebut.
Baca Juga: Kejati Kaltim Gelar Edukasi Jaksa Masuk Kampus di Samarinda, Ciptakan Generasi Baru Taat Hukum
Baca Juga: Kejati dan Disdikbud Kaltim Gelar Grand Final Duparsakum Tingkat SMA, Final Digelar Sampai Besok
Baca Juga: Kejati Kaltim Akan Panggil Ulang Pejabat dan Kontraktor Terkait Ambruknya Hanggar Bandara Samarinda
"Kemudian diaudit kembali dan tidak ditemukan potensi kerugian negara, pada 20 Agustus 2014 progres fisik 80 persen, lalu 27 November 2014 bangunan 100 persen sudah jadi bahwa tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Karena tanpa adanya biaya tambahan dari pagu awal," ucap Erwin.
Untuk saat ini hanya pimpinan yang dapat melanjutkan kasus tersebut.
Jika memang ada laporan atau bukti terbaru, Kejati Kaltim melanjutkan kasus tersebut.
"Klarifikasi itu sikapnya ngobrol dengan beberapa pihak. Salah satunya bukti yang ada di BPK dan pihak ketiga (pelaksana). Intinya, kita lakukan klarifikasi dengan beberapa pihak," ucap Erwin.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)