Breaking News

Mahasiswa Demo Kejati Kaltim

Kejati Sudah Panggil BPK Terkait Robohnya Hanggar BSB, Kejati Klaim tak Menimbulkan Kerugian Negara

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ( GMPPKT ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim, Senin (30/11/2020)

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa yang tergabung dengan Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ( GMPPKT ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim, Senin (30/11/2020).

Mereka menyampaikan tiga tuntutan agar Kejati mengusut kasus tersebut.

Salah satunya meminta kejelasan Kejati terkait perkembangan terkini robohnya hanggar Bandara Samarinda Baru ( BSB).

Baca juga: GMPPKT Harap Kejati Kaltim Segera Panggil Pihak Bertanggungjawab Ambruknya Hangar BSB

Baca juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kantor Kejati Kaltim

Sebelumnya Kejati telah memanggil yang bersangkutan seperti BPK dan pelaksana proyek.

Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan telah memanggil pihak yang bersangkutan. Namun dari informasi yang dihimpun Kejati, dianggap hal tersebut tidak melanggar hukum ataupun dugaan korupsi.

Hal tersebut dikarenakan pihak ketiga yaitu pelaksana proyek bertanggung jawab mengganti anggaran pemerintah senilai Rp 9,3 miliar untuk membangun kembali hanggar tersebut.

"Kemudian diaudit kembali dan tidak ditemukan potensi kerugian negara. 20 Agustus 2014 progres fisik 80 Persen. 27 November 2014 bangunan 100 persen sudah jadi," ungkap Erwin.

Baca juga: GMPPKT Minyta Kejati Kaltim Usut Usulan Proyek MYC, Diduga untuk Danai Satu Paslon Pilwali Samarinda

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa GMPPKT Tuntut Kejati Kaltim Usut Kasus Ambruk Hangar Bandara Samarinda Baru

"Bahwa tidak menimbulkan potensi kerugian negara karena tanpa adanya biaya tambahan dari pagu awal," ucap Erwin.

Untuk saat ini hanya pimpinan yang dapat melanjutkan kasus tersebut. Jika memang ada laporan atau bukti terbaru, Kejati Kaltim melanjutkan kasus tersebut.

"Klarifikasri itu sifatnya ngobrol dengan beberapa pihak. Salah satunya BPK bukti yang ada di BPK dan pihak ketiga ( pelaksana). Intinya.kita lakukan klarifikasi dengan beberapa pihak," ucap Erwin.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved