Kurir Narkoba Dibekuk Saat Hendak Transaksi di Hotel Bontang, Polisi Temukan Sabu 2 Kg Dalam Ransel
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas meluncur ke Hotel Sanr
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pers rilis penangkapan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (30/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kini, berkat perbuatannya, baik NA dan JH ditahan dengan sejumlah ancaman pidana.
Untuk NA, kata Kompol Ronni, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara JH, lanjutnya, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami menjerat tersangka ke dalam pasal UU narkotika dengan ancaman pidananya paling maksimal 20 tahun penjara," ucap Kompol Ronni.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)