Kurir Narkoba Dibekuk Saat Hendak Transaksi di Hotel Bontang, Polisi Temukan Sabu 2 Kg Dalam Ransel
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas meluncur ke Hotel Sanr
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Berbekal informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas meluncur ke Hotel Sanrego, Bontang yang diduga sebagai lokasi jual-beli barang haram tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama tim turun melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait informasi yg disampaikan masyarakat," ucap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ronni Bonic.
Tepat di TKP, Tim Opsnal III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan sesosok pria yang dicurigai sebagai pengedar, Jumat (27/11/2020).
Di mana, pria berinisial NA (20) didapati mengenakan sebuah ransel yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2.325 gram yang dipecah dan dikemas ulang dalam dua buah bungkus teh hijau.
Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan ransel milik HA juga ditemukan bungkusan hitam yang juga berisikan sabu seberat 13,9 gram.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dari keterangan yang disampaikan oleh NA sehingga kami berhasil mengamankan tersangka lain," ucap Kompol Ronni, Senin (30/11/2020).
Tersangka tersebut, lanjutnya, berinisial JH (29) yang diamankan di kawasan Jl. Malioboro, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.
Dari penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sejumlah barang haram narkoba sebagai barang bukti, yakni narkoba jenis sabu dengan berat kemasan berbeda.
Secara brutto, beratnya mencapai 1.22 kilogram, 0.99 kg, 6.97 gram dan 6.93 gram.
"Jadi total keseluruhan untuk narkotika jenis sabu banyak ada 2,339 kilogram," tutur Kompol Ronni.
Selain sabu, Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti lain yang berguna sebagai penunjang transaksi tersebut.
Berdasarkan pers rilis yang diterima awak TribunKaltim.co, dari NA diamankan satu buah kartu ATM, ransel dan dua unit ponsel genggam.
Sementara dari JH, diamankan dua buah kartu ATM dan satu unit ponsel genggam.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, tersangka NA dan JH diketahui merupakan suruhan dari satu orang yang sama yang belakangan disebut berinisial W.
"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan kami, tersangka satu ini disuruh oleh inisial W untuk mengambil BB, kemudian kita amankan tersangka satu. Kemudian tersangka dua ini orang disuruh oleh W lagi untuk mengambil barang," ucap Kompol Ronni.
Baca juga: Polresta Balikpapan Amankan 5 Kg Sabu, Jadi Penangkapan Terbesar Dalam 10 Tahun Terakhir
Baca juga: Kawasan Gunung Bugis Disebut-sebut Sarang Narkoba di Balikpapan, Kapolresta: Kita Obrak-abrik
Baca juga: 5 ASN Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Dua Diproses Hukum, Tiga Rehab, BNN Imbau Test Urine Massal