Kasus Tanah di NTT, Kejati Panggil Host ILC TV One Karni Ilyas, Kerugain Negara Capai Rp 3 Triliun
Kasus tanah di NTT, Kejati panggil host ILC TV One Karni Ilyas, kerugain negara capai Rp 3 Triliun
Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.
Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.
Baca juga: TERJAWAB Foto Mesra Ariel Tatum dengan Mantan Suami Gisel, Tompi Ucap Syukur, Netizen: Cocok!
Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 Halaman 160, 161, 162 Ayo! Pahami Hak dan Kewajiban
Baca juga: Update Serie A, Lengkapi Skuad Muda AC Milan, 2 Penyebab Lucas Vazquez Hengkang dari Real Madrid
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Champions, Real Madrid Keok, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Babak 16 Besar
Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.
"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.
Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.
Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha. (*)