APBD Kukar 2021 Telat Disahkan Akibat Terhambat Aplikasi SIPD, Begini Penjelasan Ketua DPRD
Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD menjadi kendala tersendiri dalam proses pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kuk
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menjadi kendala tersendiri dalam proses pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kukar.
Padahal, tenggat waktu pengesahan pada 30 November telah berlalu.
Hingga saat ini, baru pada tahapan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Karena SIPD, banyak hal terkait penginputan anggaran harus disesuaikan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Dia memaparkan, DPRD Kukar saat ini masih menunggu nota penjelasan terhadap nota keuangan tentang Raperda APBD Kukar 2021.
Selanjutnya meminta pandangan di masing-masing fraksi, sebelum akhirnya APBD Kukar 2021 disahkan.
"Sekarang ini tahapannya di pemda," jelas Abdul Rasid.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan, kendala yang saat ini terjadi karena adanya perubahan SIPD tadi sehingga harus beradaptasi lagi, karena jenis penganggaran, kode anggaran dan mata anggaran yang sebelumnya ada menjadi tidak ada lagi.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga sempat mengalami kesulitan untuk mengunduh standar satuan harga barang dan jasa.
"Tapi kami sudah konsultasi ke pusat (Kemendagri) dan itu bisa dipahami," ujarnya.
Hasilnya, Pemda Kukar masih punya waktu tenggat hingga akhir Desember 2020.
Kalau masih belum selesai juga, konsekuensi dan sanksi bakal diterima, yakni bakal kehilangan peluang mendapat Dana Insentif Daerah (DID).
Itu yang jadi kemungkinan terburuknya.
Meskipun terkendala karena adanya sistem SIPD yang baru, tapi Pemkab Kukar dan DPRD Kukar sepakat bakal menargetkan pembahasan APBD Kukar 2021 secepatnya rampung untuk menghindari adanya sanksi yang bakal dikenakan ke Kukar.