Polres PPU Sita 56 Poket Sabu dari 2 Warga Petung

Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus 2 bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua bandar narkoba terseb

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Polres PPU menyita 56 poket sabu dari 2 warga Kelurahan Petung. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus 2 bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua bandar narkoba tersebut di antaranya SS (31) dan SM (35), ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 28 November 2020 lalu.

Dari kedua tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 56 poket sabu dengan berat 38,4 gram (bruto).

Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman, menjelaskan anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Ipda Iskandar Rondonuwu melakukan kegiatan penyelidikan di daerah Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

"Anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwasannya sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Tengah," kata AKP Anton Saman, Rabu (2/12/2020).

Kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang diketahui bernama RM.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan seseorang yang diketahui bernama SR di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, PPU.

Lalu dilakukan pengembangan dan anggota Opsnal berhasil mengamankan seseorang yang diketahui bernama SS dan SM di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Baca juga: Kurir Narkoba Dibekuk Saat Hendak Transaksi di Hotel Bontang, Polisi Temukan Sabu 2 Kg Dalam Ransel

Baca juga: Oknum PNS di Pemkab Paser Tersandung Kasus Narkotika, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kaltim Kian Marak, Kepolisian Masih Dalami Alur Peredaran

Berikutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang dipegang dengan tangan kanan SS, satu unit handphone di lantai kamar didekat SM.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah korek gas, satu bungkus plastik klip bening dan satu buah tas warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu di dalam lemari dapur rumah kontrakan.

Kemudian ditemukan satu lembar plastik biru yang di dalamnya terdapat 44 paket sabu di belakang kulkas di dapur rumah kontrakan.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved