TERJAWAB PENYEBAB Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap Polisi Status Tersangka

Akhirnya terjawab penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka

Editor: Syaiful Syafar
Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi
Akhirnya terjawab penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka. Diketahui, Soni Eranata atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terjawab penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka.

Diketahui, Soni Eranata atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Tak lama setelah penangkapan itu, polisi membeberkan perihal kasus yang menjerat Soni Eranata atau Ustadz Maheer At Thuwailibi.

Baca juga: Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Argo Yuwono: Iya Benar

Menurut keterangan polisi, Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan Maheer.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maheer di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: ALASAN Polisi Tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi, Terungkap Sosok Pelapor

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maheer.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.

Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Baca juga: Berseteru dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Rumah Nikita Mirzani Didatangi 6 Ibu-ibu 'Mana yang 800'

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maheer pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.

Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maheer ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Baca juga: Laskar Nikita Mirzani Dikabarkan Turun ke Jalan Bela Nyai, Sosok Maaher At-Thuwailibi Dibongkar

Maheer pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Baca juga: PROFIL DAN JEJAK KARIER Habib Luthfi bin Yahya yang Dapat Gelar Doktor Honoris Causa

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sosok Pelapor

Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maheer At Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzMaheer_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."

"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Beredar Kabar Habib Rizieq akan Dijemput Paksa, Anggota dan Simptisan FPI Berkumpul di Petamburan

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustadz Maheer At Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian."

"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustadz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."

"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Belum Pernah Dipanggil

Sementara itu, Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustadz Maheer At Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.

Selain itu, menurut Djudju, Maheer tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

“Ustadz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP.

Diketahui, Maheer selaku pemilik akun Twitter @ustadzMaheer_ ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis subuh.

Menurut Djudju, penangkapan itu turut disaksikan oleh istri Maheer.

“Tadi pagi sekira jam 04.00 (WIB), disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” ucap dia.

Baca juga: Diskusi Revolusi Ahlak, Akhirnya Habib Rizieq Minta Maaf, Batalkan Semua Acara Sampai Covid-19 Usai

Adapun menurut keterangan polisi, dasar penangkapan Maheer merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustadz Maheer diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Maheer.

“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

“Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” sambung dia.

Namun, Argo memastikan bahwa Maaheer telah berstatus sebagai tersangka.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustadz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Siapakah Ustadz Maaher ?

Penelusuran Tribunnews.com, tidak ada sumber resmi yang menjelaskan tentang masa kecil Ustadz Maaher At-Thuwailibi termasuk pendidikannya.

Meski demikian, Maaher at Thuwailibi disebut memiliki nama asli Soni Ernata.

Maaher menulis Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai salah satu keterangan dalam bio akun instagramnya, @ustadzmaaher_real.

Tidak diketahui pasti apakah ini merupakan kota kelahirannya ataukah kota tempat ia berdomisili sekarang.

Tetapi, dari sejumlah postingan di akun instagramnya, tak jarang ia beraktifitas di Medan.

Ustadz Maaher kerap menyampaikan dakwah dan pandangannya melalui Channel Youtube dengan akun Ustadz Maaher At-Thuawilibi Official.

Akun YouTube ini memiliki subscribe sebesar 148 ribu.

Selain itu ia juga aktif di Instagram dengan jumlah followernya mencapai 44.7000.

Baca juga: Rumah Digeruduk Ratusan Orang, Mahfud MD Minta Selamatkan Ibunya, Polisi Beber Soal Habib Rizieq

Baca juga: Tegas di Reuni 212, Eks Panglima TNI Bela Habib Rizieq, Bos KAMI Soroti Hukum Tebang Pilih Indonesia

Baca juga: Sosok Negosiator di Markas FPI Punya Rekam Jejak Mentereng, Pernah Ciduk Artis Narkoba dan John Kei

Soal keluarga, Ustadz Maaher sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada anak dan istrinya.

Saat itu, ia mengunggah foto istri dan seorang anaknya.

Sebagai pendakwah, Ustadz Maaher dikenal sebagai sosok yang kontroversial.

Dikutip dari TribunTimur, ia juga tercatat pernah berseteru dengan sejumlah pihak, di antaranya Abu Janda, pernah kritik Ustadz Yusuf Mansur, hingga artis Nikita Mirzani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ustaz Maaher Jadi Tersangka karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya dan Tribunnews.com dengan judul Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved