Dapat Puluhan Proyek OPD Walau Masuk Black List Pemkot Bontang, Kepala ULP Ngaku Belum Cek

Masuk dalam daftar catatan hitam Pemerintah Kota atau Pemkot Bontang, tak menghalangi CV AJ mendapat pekerjaan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang, Agung Santoso 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG –Masuk dalam daftar catatan hitam Pemerintah Kota atau Pemkot Bontang, tak menghalangi CV AJ mendapat pekerjaan.

Dari penelusuran media ini, terpampang jelas dalam laman Menukil e-finance.bontangkota. go.id, CV AJ mendapat 27 proyek tanpa lelang alias penunjukan langsung.

Bahkan, ada 26 proyek dalam satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), dengan nilai anggaran bervariatif.

Mulai Rp 3 Juta, sampai tertinggi Rp 35,9 Juta.

Baca juga: Antisipasi Pemilih Gelap di Pilkada Bontang, KPU Minta Pengurusan e-KTP Prioritaskan Warga di DPT

Baca juga: Paslon Pilkada Bontang Boleh Bentuk Satgas Pengawasan, Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit rentang 2–27 November.

Masuknya CV AJ dalam daftar hitam nampak jelas di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Bontang.

Di situs itu termuat jelas, bahwa CV AJ dikenai sanksi sejak 11 Februari 2020 sampai 11 Februari 2021. SK penetapan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.

Baca juga: Buntut Keributan Antar Pendukung Paslon di Pilkada Bontang, Kedua Kubu Saling Lapor Polisi

Baca juga: Kadisnaker Bontang Klaim Perda 10/2018 Tentang Pemberdayaan, 75% Tenaga Kerja Lokal On The Track

Agung Santoso, Kepala Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) saat di konfirmasi mengaku tak mengetahui hal tersebut.

Namun, kata dia, jika perusahaan masuk daftar hitam akan terinput secara otomatis kesistem.

“Besok ( hari ini ) baru saya agendakan rapat dengan pokja. Karena kalau benar- benar kecil ( nilai proyek ) tidak masuk di
saya,” terangnya.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved