Pilkada Bontang

Bawaslu Bontang Pantau Akun Media Sosial yang Masih Melakukan Kampanye di Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilu Kota Bontang ( Bawaslu Bontang ) ingatkan agar masyarakat tidak mengunggah atau posting dan mengajak.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Anggota Komisioner Bawaslu Bontang, Agus Susanto. Badan Pengawas Pemilu Kota Bontang ( Bawaslu Bontang ) ingatkan agar masyarakat tidak mengunggah atau posting dan mengajak untuk pemilihan calon Walikota Bontang dan Wakil Walikota Bontang selama masa tenang 6 sampai 8 Desember 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Badan Pengawas Pemilu Kota Bontang ( Bawaslu Bontang ) ingatkan agar masyarakat tidak mengunggah atau posting dan mengajak untuk pemilihan calon Walikota Bontang dan Wakil Walikota Bontang selama masa tenang 6 sampai 8 Desember 2020.

“Iya enggak boleh lagi ada kampanye khususnya di medsos. Kan sudah tahap masa tenang,” ungkap Anggota Komisioner Bawaslu Bontang kepada TribunKaltim.co pada Minggu (6/12/2020).

Ia pun jelaskan, jika hal ini bukan bermaksud untuk memberangus kebebasan berekspresi masyarakat lewat media sosial.

Tetap ini semata-mata hanya untuk penegakan aturan Pilkada.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Copot Seluruh APK Paslon Peserta Pilkada Bontang

Baca juga: Blak-Blakan, Jusuf Kalla Bongkar Hubungannya dengan Anies Baswedan, Mohon Maaf Kalau Ahok Menang

“Bukan membatasi. Tapi lebih aturan tetap harus dijalankan,” kata Agus.

Nasrul menyebutkan, seketika nanti didapati masih ada yang melakukan tentu ada tindakan yang diambil sebagai langkah pencegahan.

Namun, dengan cara persuasif. Tidak langsung ditindak.

Semua akun, apalagi tim kampanye sudah dilarang.

"Tetapi kan tidak mungkin ditindak semua, banyak sekali, jadi pendekatannya seperti itu, langsung tertuju ke akunnya, kami minta hapus postingan mereka," sebut Agus.

Selanjutnya ia tegaskan, Jika nanti ada akun yang sebelumnya telah diperingatkan namun tidak mengindahkan, maka Bawaslu tak segan-segan melakukan penindakan.

Baca juga: Rilis Survei Indo Barometer, Neni-Joni Unggul 53,0 Persen dari Rivalnya di Pilkada Bontang

Baca juga: Buntut Keributan Antar Pendukung Paslon di Pilkada Bontang, Kedua Kubu Saling Lapor Polisi

Sebab, bisa masuk temuan lantaran melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal.

"Mulai hari ini kami akan sisir siapa-siapa saja yang masih posting-posting, kalau masih ngotot ya beda lagi tindakannya, itu bisa masuk dalam tindak pidana pemilu," tegasnya.

Baca juga: 115 Surat Suara Pilkada Bontang Rusak, KPU Minta Percetakan Ganti dan Kirim Ulang

Dia juga meminta partisipasi aktif masyarakat, agar tidak takut melapor ke Bawaslu jika menemukan akun yang masih melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang.

"Intinya kami persuasif dulu," pungkasnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved