Update Kasus Demo di Rumah Mahfud MD, Giliran FPI Disorot Polda Jatim, Ada Teriak Nama Habib Rizieq

Update kasus demo di rumah Mahfud MD, giliran FPI disorot Polda Jatim, ada teriak nama Habib Rizieq Shihab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim/ KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Rumah Mahfud MD di Pamekasan didemo 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus demo di rumah Mahfud MD, giliran FPI disorot Polda Jatim, ada teriak nama Habib Rizieq Shihab.

Aparat Kepolisian terus mengembangkan kasus demonstrasi yang melibatkan ratusan orang di rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura.

Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan satu tersangka yang merupakan pendemo.

Terbaru, polisi kini mendalami dugaan keterlibatan Front Pembela Islam ( FPI) dalam kasus tersebut, lantaran ditemukan adanya pengunjukrasa yang meneriakkan nama Habib Rizieq Shihab.

Pihak Kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus penggerudukan rumah ibunda Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Sebelumnya, rumah ibunda Mahfud MD yang berada di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur digeruduk oleh massa, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Lengkap, Refly Harun Urai Alasan Juliari Batubara & Edhy Prabobowo Koruspi, Ada Permintaan ke Jokowi

Baca juga: Terjawab Alasan Rocky Gerung Beber Kasus Mensos Juliari P Batubara Konyol, Rampok Korporasi Tak Apa

Baca juga: Lengkap, Ramalan Zodiak Senin 6 Desember 2020, Capricorn Kehilangan Peluang, Taurus Hasil Buruk

Baca juga: Hotman Paris Komentari Tips Tak Tergoda Korupsi Ala Mensos Juliari P Batubara, Kini Dibekuk KPK

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), tersangka dalam kasus tersebut adalah AD alias MT (31), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

AD ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat (4/12/2020) tengah malam.

Dalam penangkapannya tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka.

Yakni berupa pakaian hingga atribut yang digunakan pada saat kejadian.

Pada saat kejadian, AD terlibat langsung dalam aksi massa di depan rumah ibunda Mahfud MD.

Dirinya juga menyerukan ancaman dengan meneriakan kata 'bunuh'.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, tindakan yang dilakukan oleh AD menganggu ketertiban umum.

Apalagi disebutnya bisa memberikan risiko buruk lantaran di dalam rumah ada ibunda Mahfud MD yang sudah lanjut usia.

Akibatnya, menurut keterangan saksi yang merupakan keponakan Mahfud MD mengatakan yang bersangkutan mengalami trauma.

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan 'Bunuh, bunuh'," jelas Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.

Atas perbuatannya, Tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Blak-Blakan, Jusuf Kalla Bongkar Hubungannya dengan Anies Baswedan, Mohon Maaf Kalau Ahok Menang

Dalami Keterlibatan FPI

Lebih lanjut, Irjen Nico Afinta menegaskan proses penyidikannya tidak selesai sampai penetapan AD sebagai tersangka.

Ia menambahkan akan mengusut secara tuntas penggerudukan rumah ibunda Mahfud MD tersebut.

Irjen Nico mengatakan pihaknya masih mendalami terkait apakah ada keterlibatan dengan kelompok massa Front Pembela Islam ( FPI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.

"Kita sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.

Pasalnya dalam kejadian itu, terdapat teriakan dari massa yang menyinggung nama Habib Rizieq.

Mereka meminta supaya Habib Rizieq tidak dipenjara.

Hal itu menyusul Habib Rizieq tengah berurusan dengan pihak kepolisian atas terjadinya beberapa kermunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acaranya.

Meski begitu, menurut Irjen Nico, sejauh ini berdasarkan penyelidikan menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok Umat Islam Kebupaten Pamekasan.

"Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Gerakan yang Bonceng Habib Rizieq, FPI & 212, Mudah Diselesaikan Secara Militer

Pengakuan Tersangka

Seorang pedemo yang ikut menggeruduk rumah Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial AD (31) tersebut menjadi tersangka lantaran meneriakkan kalimat bunuh yang provokatif dan menimbulkan ketakutan.

Kepada pihak kepolisian, AD mengaku dirinya termotivasi oleh massa sehingga ikut-ikutan.

Dikutip dari TribunMadura.com, Minggu (6/12/2020), fakta itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico, Sabtu, (5/12/2020).

Tersangka ditangkap seusai pihak kepolisian melakukan penyelidikan lewat video penggerudukan yang sempat viral di media sosial.

Penggerudukan itu diketahui terjadi di Kabupaten, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020).

Kala itu di dalam rumah itu teradapat keluarga Mahfud MD termasuk ibundanya yang sudah lanjut usia.

Baca juga: Ketua KPK Singgung Hukuman Mati Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo Bereaksi Sindir Hak Fakir Miskin

"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut.

Dan ada satu orang yang mengucap 'Bunuh, bunuh'," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tetapkan Tersangka Penggerudukan Rumah Mahfud MD: Kita Sedang Dalami Keterlibatan FPI, https://wow.tribunnews.com/2020/12/06/polisi-tetapkan-tersangka-penggerudukan-rumah-mahfud-md-kita-sedang-dalami-keterlibatan-fpi?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved