Ketua KPK Singgung Hukuman Mati Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo Bereaksi Sindir Hak Fakir Miskin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan Sudjiwo Tedjo dan Mensos Juliari P Batubara

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua KPK singgung hukuman mati Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo bereaksi sindir hak fakir miskin.

Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara menuai respon dari Budayawan Sudjiwo Tedjo.

Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri turut menyinggung hukuman mati saat merilis kasus yang politikus PDIP tersebut.

Sudjiwo Tedjo pun ikut angkat bicara soal hukuman mati untuk para koruptor.

Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan tanggapan menohok atas penetapan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara ( JPB).

Seperti diketahui, Mensos Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) usai ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos covid-19.

Baca juga: Kabar Gembira, Menteri Jokowi Lanjutkan 4 Program Bagi-Bagi Uang di 2021, Cek Nasib Subsidi Listrik?

Baca juga: KINI Tersangka Kasus Suap Bansos covid-19, Total Harta Kekayaan Mensos Juliari P Batubara Rp 47 M

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Diduga Korupsi Bansos covid, KPK Sita Uang di 7 Koper

Baca juga: Jokowi Minta Mensos Salurkan Bansos Awal Januari 2021, Cek NIK KTP Data Penerima dtks.kemensos.go.id

Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Juliari P Batubara terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Mengutip Tribunnews, Firli Bahuri mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain.

Melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.

Halaman
123

Berita Terkini