Bawaslu Kaltim Tanggapi Polemik Pilkada Kutai Barat, Berikut Penjelasannya
Menjelang hari pencoblosan sejumlah daerah di Kaltim mulai tidak tenang.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang hari pencoblosan sejumlah daerah di Kaltim mulai tidak tenang.
Meskipun selama dua hari ini KPU menetapkan masa tenang, di mana semua paslon tidak melakukan kampanye atau pergerakan yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Tidak hanya di Kota Samarinda dan Berau saja situasi perpopilitikan memanas menjelang pencoblosan.
Situasi politik Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pun turut memanas.
Baca Juga: Masa Tenang, Relawan Paslon Walikota Balikpapan RM-TA Laporkan AHB ke Kantor Bawaslu Balikpapan
Baca Juga: Masa Tenang, Aparat Gabungan dan Bawaslu Bulungan Tertibkan 1.525 APK
Baca Juga: Bawaslu Bontang Pantau Akun Media Sosial yang Masih Melakukan Kampanye di Masa Tenang
Kondisi tersebut ditanggapi Bawaslu Kaltim.
Ketua Bawaslu Kaltim M. Saipul mengatakan, proses tersebut tinggal menunggu keputusan Bawaslu Kutai Barat.
Sebelumnya Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan laporan adanya dugaan pelanggaran paslon di Kutai Barat.
"Laporan masyarakat ke Bawaslu RI di jakarta. Kemudian Bawaslu RI dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Kutai Barat melalui Bawaslu Kaltim," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (7/12/2020) siang.
Saat ini, ia berharap Bawaslu Kutai Barat bekerja sesuai dengan aturan dan saran dari Bawaslu RI.
Hal ini terjadi ketika calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Martinus Herman Kenton dan Abdul Aziz menduga bahwa pasangan calon nomor urut 2 FX Yapan dan Edyanto Arkan melakukan beberapa pelanggaran.
Hal tersebut berdasarkan laporan relawan di lapangan yang menemukan dugaan pelanggaran.
Salah satunya dugaan menggunakan fasilitas negara saat FX Yapan dan Edyanto berkampanye.