Jokowi dan Megawati Tanggapi Juliari Batubara jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 dan Ditahan KPK
Jokowi bilang, ia juga tak pernah bosan mengingatkan para menterinya agar membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian
PDI Pejuangan Tanggapi Penangkapan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya telah berulang kali mengingatkan para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar jangan korupsi.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi penetapan kadernya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan sosial ( bansos) covid-19.
“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.
Hasto bilang, partainya menghormati langkah KPK dalam memproses hukum Juliari.
Ia menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk mendalami dan memproses kasus tersebut ke meja hijau.
Kata Hasto, kasus penangkapan Juliari harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDI-P yang menduduki jabatan politik.
Hasto menuturkan, bahkan PDI-P tak pernah bosan mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi di setiap sekolah partai.
“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tutur Hasto.
“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” kata Hasto.
Adapun sebelumnya Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran Bansos covid-19.
Baca juga: Blak-Blakan, Jusuf Kalla Bongkar Hubungannya dengan Anies Baswedan, Mohon Maaf Kalau Ahok Menang
Baca juga: Bukan Hanya Edhy Prabowo & Juliari Batubara, Febri Diansyah Minta KPK Usut Program Bagi Uang Lainnya
Baca juga: Jusuf Kalla Bicara Peluangnya Nyapres di Pilpres 2024, Beri Peringatan Anies Baswedan Soal Jakarta
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Gerakan yang Bonceng Habib Rizieq, FPI & 212, Mudah Diselesaikan Secara Militer
Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial ( Bansos) covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos covid-19.
Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.