Ajak Minum Anggur Sebelum Rudapaksa, Gadis 18 Tahun di Samarinda Kenal Pelaku Lewat Facebook

Perkenalan dua muda-mudi berujung rudapaksa pada seorang gadis berusia 18 tahun, terjadi di Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pelaku BM (24) kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, ia nekat mengajak seorang gadis yang baru dikenalnya satu bulan lewat media sosial untuk pergi dan mengajak minum sebelum melakukan tindakan asusila.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Perkenalan dua muda-mudi berujung rudapaksa pada seorang gadis berusia 18 tahun, terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Berawal dari perkenalan BM (24) yang bekerja sebagai helper di perusahaan tambang dengan seorang gadis belia berusia 18 tahun, yang tinggal di kawasan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kejadian bermula pada Sabtu (5/12/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Pelaku Tampar Sebelum Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun, Korban Sempat Direcoki Miras

Baca juga: Oknum Polisi di Aceh Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Gadis Keterbelakangan Mental

Baca juga: Berpura-pura Ajak Nikah Siri, Pria di Kerinci Rudapaksa Pelajar Hingga Berkali-kali

Tersangka BM menjemput gadis malang ini di kediamannya menggunakan sepeda motor dan mengajaknya ke kawasan Tepian, Kota Samarinda.

Usai nongkrong, tersangka mengajak sang gadis ke indekost temannya yang terletak di Kawasan Samarinda Seberang.

Sang gadis tak menolak, bahkan menerima ajakan tersangka.

Sebelum sampai di indekost, tersangka juga menawarkan minuman keras jenis anggur untuk diminum bersama-sama.

Sekali lagi, gadis belia ini tak menolak.

"Sebelum sampai ke kost temannya, dia membeli anggur untuk diminum bersama," sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo ditemui Jumat (11/12/2020) hari ini.

Sesampai di indekost, keduanya pun menenggak minuman keras tersebut, hingga sang gadis setengah sadar.

"Keduanya minum dan mulai mabuk, tersangka mulai meraba bagian vital dan mencium sang gadis. Kemudian membuka celana korban. Saat hendak berbuat asusila, langsung didorong oleh korban," ungkap Iptu Teguh Wibowo.

Perbuatan tersangka dilakukan pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dari keterangan tersangka, korban dirayu agar mau minum bersamanya.

Saat ditanya hubungan keduanya, Iptu Teguh Wibowo menyebut, korban berkenalan melalui media sosial Facebook dengan tersangka, dan berpacaran selama satu bulan.

Terkait perbuatan asusila, tersangka ini berkali-kali memaksa korban hingga akhirnya sang gadis merengek agar diantar pulang oleh tersangka.

"Upaya tindakan asusila dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, tetapi korban terus melawan. Sehingga, akhirnya korban minta diantarkan pulang," ucap Iptu Teguh Wibowo.

Pada Minggu (6/12/2020) pagi, sang gadis pun diantar oleh tersangka menuju kota Tenggarong.

Sebelum pulang, diketahui korban mengirim pesan singkat pada keluarganya agar dijemput didepan rumah.

Keluarga yang curiga dengan pesan singkat ini lantas menunggu.

Tak lama keduanya datang, pihak keluarga menahan tersangka sesampainya di rumah sang gadis.

Baca juga: Pasutri Culik dan Rudapaksa Dua Bocah di Hutan, Syarat untuk Buka Bank Gaib

Baca juga: Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Ruang Tamu, Korban Kini Melahirkan, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Pria Lansia Ikut Rudapaksa Penjual Kerupuk di Bandar Lampung, Korban Juga Ditawarkan ke Pelaku Lain

"Tersangka diamankan pihak keluarga korban dan lalu diserahkan lalu membuat laporan pada kami, agar ditindak lanjuti. Saat kami melakukan pemeriksaan, serta alat bukti yang ada, benar pelaku telah melakukan tindakan asusila," pungkas Iptu Teguh. 

Akibat perbuatan bejat tersangka, ia pun terancam dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved