Berita Samarinda Terkini

Sejarah Polsek Samarinda Kota, Dulunya Barak Polisi Era Belanda Kini Ditetapkan Cagar Budaya

Wali Kota Andi Harun mengumumkan rencana relokasi Kantor Polsek Samarinda Kota.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/GRE
POLSEK SAMARINDA - Bangunan Polsek Samarinda Kota yang dulunya merupakan barak polisi peninggalan zaman Belanda, kini berstatus sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Nomor: 432/359/HK-KS/XI/2021. (TribunKaltim.co/Gre) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Wali Kota Andi Harun mengumumkan rencana relokasi Kantor Polsek Samarinda Kota. Keputusan ini diambil mengingat gedung kepolisian tersebut merupakan bangunan bersejarah dari era Belanda, yang memerlukan perlakuan khusus sebagai cagar budaya.

Gedung itu dulunya berfungsi sebagai barak polisi, dan kini telah ditetapkan secara resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Barlin Hady Kesuma, menjelaskan bahwa penetapan bangunan eks barak polisi Belanda itu sebagai cagar budaya dilakukan untuk menjaga warisan sejarah dan identitas kota.

“Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 432/359/HK-KS/XI/2021, bangunan Kantor Polisi Samarinda (Polresta)/ex. barak polisi zaman Belanda ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota,” jelas Barlin pada TribunKaltim.co, Kamis (30/10/2025). 

Baca juga: Sidak 4 RS Provinsi di Samarinda, Wagub Kaltim Temukan Ini

Ia menerangkan, keputusan tersebut menimbang nilai penting bangunan bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. 

Selain itu, penetapan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi peninggalan bersejarah dari ancaman pembangunan fisik di wilayah perkotaan.

Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa bangunan cagar budaya seluas ±2.017 meter persegi dengan luas lahan ±8.325 meter persegi itu tidak boleh diubah atau direnovasi tanpa izin dan studi kelayakan resmi. 

Pelanggaran terhadap aturan pelestarian dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: 4 Fakta Tahanan yang Jadi Otak Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Tiga Hari Congkel Dinding

“Jadi tidak bisa dilakukan perbaikan atau perubahan struktur bangunan tanpa prosedur yang tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menegaskan perlunya pemindahan Polsek Samarinda Kota ke lokasi baru, menyusul kaburnya 15 tahanan dari sel tahanan pada Minggu (19/10/2025) lalu. 

Ia menilai, kondisi bangunan yang sudah tua dan berstatus cagar budaya membuat opsi renovasi tidak memungkinkan.

“Soal tempat, kita sudah wajib memikirkan secara serius. Polsek Kota ini harus segera kita pindahkan,” tegas Andi Harun.

Baca juga: Polresta Samarinda Tambah Personel Jaga Tahanan Polsek Kota, Siapkan Lahan Baru

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda siap membantu pembangunan kantor Polsek yang baru apabila lokasi sudah tersedia.

“Insyaallah kalau ada tempatnya, pemerintah kota siap membangun,” ucapnya.

Barlin menambahkan, segala hal terkait pembangunan fisik bangunan baru nantinya menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), karena menyangkut regulasi tata bangunan di Samarinda, termasuk ketentuan tentang bangunan cagar budaya.

“Kalau untuk bangunan ranahnya di PUPR, karena ada Perwali tentang bangunan di Samarinda termasuk bangunan Cagar Budaya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved