Bukan Rp 10 Ribu, Boyamin Saiman Bongkar Harga Bansos Per Paket yang Dikorupsi Mensos, KPK Bereaksi

Bukan Rp 10 ribu, Boyamin Saiman bongkar harga bansos per paket yang dikorupsi Mensos, KPK bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Rp 10 ribu, Boyamin Saiman bongkar harga bansos per paket yang dikorupsi Mensos, KPK bereaksi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman turut angkat bicara soal skandal korupsi yang menjerat Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara.

MAKI bahkan turut menginvestigasi harga bansos covid-19 per paket yang dijadikan objek bancakan.

Hasilnya, Boyamin Saiman berkesimpulan jumlah bansos yang dikorupsi lebih dari Rp 10 ribu per paket.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga harga per paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikorupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Rp 33.000.

Baca juga: Lengkap, Daftar Kasus Habib Rizieq yang Buat Bos FPI Jadi Tersangka Polisi 6 Kali, Ada Chat Syur

Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini

Baca juga: Lengkap & Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bisa Buat Update Status

Baca juga: Update Liga Italia, Pioli Respon Nasib Inter Milan Gagal Total di Liga Champions, Ganggu AC Milan?

"Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp 28.000 ditambah Rp 5.000 adalah Rp 33.000," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Kamis (10/12/2020).

Dalam konferensi pers pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mensos Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Boyamin mengatakan, dugaan nilai yang dikorupsi Juliari melebihi angka Rp 10.000.

Dugaan itu ia telusuri dari survei harga barang yang beredar di pasaran.

"Jadi anggaran kan Rp 300.000, terus dipotong Rp 15.000 untuk transport, Rp 15.000 untuk tas goody bag."

"Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp 270.000."

"Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188.000."

"Jadi artinya dugaan yang dikorupsi adalah Rp 82.000," ulas Boyamin.

Kata Boyamin, dalam program pengadaan bansos tersebut, pemenang tender boleh mengambil keuntungan maksimal hingga 20 persen.

Menurutnya, 20 persen dari Rp 270.000 adalah Rp 54.000.

"Dari selisih tadi, Rp 82.000 dikurangi Rp 54.000. Jadi kira-kira yang dikorup adalah per paket Rp 28.000, itu untuk barang ya."

"Dan untuk goody bag juga ada sekitar Rp 5.000 yang dikorup."

"Karena goody bag itu anggap saja harganya Rp 10.000 dari Rp 15.000."

"Jadi Rp 28.000 ditambah Rp 5.000 sekitar Rp 33.000."

"Berarti Rp 23.000 tadi bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri."

"Jadi pemborong mengambil untungnya lebih dari 20 persen, karena apa?"

"Selain dugaan untuk bancakan antara pemborong dan pejabat senilai Rp 23.000 tadi, karena udah dipotong untuk Mensos Rp 10.000," paparnya.

Baca juga: Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak, Aziz Yanuar: Kriminalisasi

Menyikapi temuan MAKI, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami informasi itu.

Caranya, lewat pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

"Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi, yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut," kata Ali lewat pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020, dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dari total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut, dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada Bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan.

Di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono, dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca juga: Kabar Terbaru Bocoran Pencairan BLT BPJS Termin 3 Tahap 1, Stafsus Kemenaker Beri Penjelasan, 2021?

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari P Batubara.

Sementara, pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ardian I M dan Harry Sidabuke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul MAKI Duga Harga Sepaket Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Rp 33 Ribu, Begini Hitungannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/11/maki-duga-harga-sepaket-bansos-yang-dikorupsi-juliari-batubara-rp-33-ribu-begini-hitungannya?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved