BSU Guru Honorer Kemenag Cair Paling Lambat 14 Desember 2020, Link Cek via Simpatika dan Siaga
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) guru honorer Kementerian Agama ( Kemenag ) cair paling lambat Senin 14 Desember 2020, Link cek via Simpatika dan Siaga.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) guru honorer Kementerian Agama ( Kemenag ) cair paling lambat Senin 14 Desember 2020, Link cek via Simpatika dan Siaga.
Untuk guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama ( Kemenag ), Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sudah cair mulai Jumat 11 Desember 2020 kemarin.
Pencairan BSU guru honorer Kemenag ini paling lambat Senin 14 Desember 2020 besok.
Buruan cek melalui Link Simpatika dan juga Siaga untuk mengunduh SK penetapan BSU.
BSU Kemenag ini besarannya juga sama seperti BSU Kemdikbud yakni Rp 1,8 juta.
Baca juga: Update! Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, Simak Panduan
Baca juga: Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Hanya Satu Kali Transfer, Cek Jadwal Pencairan BSU Kemdikbud
Baca juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkan, Aktifkan Rekening!
"Saya harap pencairan subsidi gaji sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan," kata M Zain.
Zain menjelaskan, prosedur pencairan.
Disebutkan dia guru penerima subsidi gaji agar segera mengecek Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag ( Simpatika ) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama ( SIAGA ) untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU.
Link Simpatika >>>>
Link SIAGA >>>>
Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan subsidi gaji," jelas dia.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan, guru honorer RA/Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum akan memperoleh subsidi gaji. Pencairan subsidi gaji ini sudah tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit Jumat (4/12/2020).
SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
"Penerima subsidi gaji guru honorer akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata dia.
Baca juga: Update Liga Italia, Jelang AC Milan vs Parma, Pioli Pilih Eks Bomber Lille Ganti Ibra, Bukan Rebic
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Desember 2020 Nino tak Jadi Ceraikan Elsa? Akan Ganggu Andin dan Al Lagi?
Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny sudah Tetapkan Tanggal Nikah, Siapkan 3 Konsep Foto Prewedding
Dia menyatakan, seiring dengan terbitnya SP2D, maka bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.
Dia juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Dari hasil verifikasi, lanjut dia, ada 542.901 guru honorer RA/Madrasah yang menerima subsidi gaji. Ada juga 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang memperoleh bantuan ini.
"Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji. Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur," sebut dia.
Kriteria guru honorer penerima subsidi gaji
Baca juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 13 Desember 2020, Operation Chrono Dimulai, Dapatkan Chrono Gloo Wall
Baca juga: Anak Buah Andrea Pirlo Remehkan Capolista AC Milan, Sebut Akhir Musim Scudetto Milik Juventus
Baca juga: Jokowi Masuk 5 Besar Pemimpin Dunia, Jadi Trend Twitter 2020, Tokoh Nasional Ada Anies, Mahfud dll
Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.
- Bukan penerima program pra kerja.
- Bukan penerima BSU lainnya.
- Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
"Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa," pungkas dia.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Minggu 13 Desember 2020 Virgo Dikecewakan, Scorpio Bertengkar
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Rilis Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Formasi, Ada Bocoran Kuota Jumbo PPPK
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 13 Desember 2020, Event MGL ID, Ada Hadiah Diamond, Skin dll
(*)