Tim Gabungan BNNP Kaltim Amankan Empat Pelaku Pengedar Narkotika di Desa Kawasan Kutim

BNNP Kaltim yang terdiri dari  BNNK Samarinda, BNNK Bontang dan dibantu oleh Jajaran Polsek setempat, berhasil mengamankan empat Warga Desa Kelinjau

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) yang terdiri dari  BNNK Samarinda, BNNK Bontang dan dibantu oleh Jajaran Polsek setempat, saat mengamankan empat Warga Desa Kelinjau Ulu RT 08 kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, terkait peredaran narkotika.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Kaltim yang terdiri dari  BNNK Samarinda, BNNK Bontang dan dibantu oleh Jajaran Polsek setempat, berhasil mengamankan empat warga Desa Kelinjau Ulu RT 08 kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Bukan tanpa alasan, keempatnya saat dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan, memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 87, 51 gram/brutto.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Djoko Pornomo menjelaskan, keempat warga yang berhasil diamankan berinisial ISF, AP, FRY dan ANM.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, BNN Balikpapan Gandeng Satgas Covid Soroti THM, Cegah Peredaran Narkoba

Baca juga: BNNP Kaltim Gelar Operasi Bersinar di Berau, 206 Orang Jalani Tes Urine

Baca juga: Pelaku Narkoba Musnahkan Sendiri Barang Bukti Sabu Dengan Diblender, Disaksikan Petugas BNNP Kaltim

Penangkapan empat orang ini, berawal informasi yang didapat dari masyarakat, di desa tersebut, penjualan narkotika kristal mematikan ini sangatlah mudah di dapat.

Berdasar informasi ini, BNNP langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian beserta tim gabungan.

Tepatnya, pada hari Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 12.00 wita, tim gabungan berhasil mengamankan ISF, yang diketahui  sebagai bandar.

Sedangkan tiga pelaku lain AP, FRY dan ANM, dari hasil pemeriksaan, masih ditetapkan sebagai pengguna barang haram.

"Awal mulanya Tim gabungan BNNP Kaltim berhasil mengamankan ISF, dari tangannya   di temukan barang bukti narkotika sebanyak 16 poket siap edar dengan berat total keseluruhan 87,51 gram/bruto," sebut Kombes Pol Djoko Pornomo, dikonfirmasi hari ini, Senin (14/112/2020).

Kombes Pol Djoko Pornomo merincikan, Tim gabungan BNNP Kaltim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 7,55 juta. Satu set cctv lengkap untuk mengawasi sekitar area penjualan  barang haram. 

Dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga buah ponsel untuk alat komunikasi.

Satu set alat hisap/bong, satu buah sekop, satu buah pipet kaca, satu buah korek api , satu buah plastik putih.

Selain itu juga Tim gabungan BNNP Kaltim, selain menemukan barang bukti ditangan pelaku lain.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan AP sebanyak 2 poket shabu Berat 1,44 gram/bruto, hasil membeli dari ISF, dengan harga Rp 2 juta.

"Sekarang empat orang ini (pelaku) berikut barang bukti sudah kita amankan di BNNP Kaltim, guna kepentingan proses hukum selanjutnya," tegas Kombes Pol Djoko Pornomo.

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Sabu Dihancurkan Pakai Blender

Baca juga: Peredaran Narkotika Cenderung Meningkat di Kaltara, Kepala BNNP Sebut Banyak DPO Asal Malaysia

Baca juga: Rangkul Tokoh Agama Dalam Pencegahan Peredaran Narkotika, Ini Alasan Kepala BNNP Kaltara

Dirinya juga meminta masyarakat yang mengetahui, jika ada transaksi narkoba, baik sabu maupun ganja dan sejenisnya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat atau BNN. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved