Pegadaian Beri Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp 2 M, Cukup Dengan Agunan Surat Penagihan Utang

PT Pegadaian (Persero) terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif. Melalui produk in

Penulis: Heriani AM |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- PT Pegadaian (Persero) terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif.

Melalui produk ini, masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi saat ini, dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar dengan agunan surat penagihan utang (invoice).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.

Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id.

Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya.

Setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.

"Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki," ujar Amoeng dalam siaran resminya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Meski Pandemi, Pegadaian Raih Top BUMN Award 2020

Baca juga: Integrasi Perpajakan Pegadaian, Data Nasabah Tetap Aman

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam di antaranya harus Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun.

Sementara itu, untuk proses peminjaman dengan nilai dibawah Rp 1 miliar, membutuhkan waktu 3 hari kerja dan 7  hari kerja untuk pinjaman lebih dari Rp 1 miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi.

Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” tambah Amoeng.

Guna memperkenalkan produk Pinjaman Modal Produktif ke masyarakat, Pegadaian melakukan literasi melalui Webinar berjudul “Sukses Ngegas Bisnis Offline ke Online”.

Dengan menghadirkan Desi Bachir, CMO Samara Media & Entertainment, Braintrust IDEAFEST serta Kepala Departemen Digital Lending PT Pegadaian Persero, Indri Wijayanti pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga: Tetap Berprestasi di Masa Pandemi, Pegadaian Raih Penghargaan Marketer of The Year 2020

Baca juga: Pegadaian Salurkan Pinjaman UMKM Rp 300 Miliar Melalui Akseleran

Baca juga: Kinerja Kinclong di Masa Pandemi, Pegadaian Raih Tiga Penghargaan BUMN Award 2020

Melalui Webinar ini pegadaian ingin mengajak masyarakat agar mampu mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi, dengan tetap kreatif dan mampu berinovasi.

Hingga saat ini, 52 persen atau sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya.

Bahkan tak sedikit, pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal (rentenir) yang membebankan bunga tinggi kepada peminjam.

Oleh karena itu, Pegadaian terus konsisten untuk hadir sebagai salah satu BUMN yang memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah, dan aman. 

(TribunKaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved