Berita Balikpapan Terkini

2 Pelaku Pencurian Kawat Penangkal Petir Tower di Balikpapan Utara Ditangkap Polisi

Dua pria berpura-pura menjadi teknisi tower ditangkap Polsek Balikpapan Utara setelah mencuri kawat penangkal petir milik PT Tower Bersama Grup

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
RESIDIVIS PENCURIAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian stick rod atau kawat penangkal petir milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang terjadi di kawasan Jalan Telindung, RT 84, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian stick rod atau kawat penangkal petir milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang terjadi di kawasan Jalan Telindung, RT 84, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

‎Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, dengan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp8,5 juta.

‎Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial EJI (43), warga Jalan Telaga Mas, Sepinggan, dan AHI (33), warga Jalan Marsma R. Iswahyudi, Sepinggan Raya.

‎“Keduanya berpura-pura melakukan perawatan tower milik PT TBG. Setelah berhasil mengambil stick rod atau penangkal petir, barang tersebut mereka jual kepada pengepul besi tua yang lewat di sekitar lokasi,” ungkap AKP Agus Fitriadi, Sabtu (1/11/2025).

‎Dari hasil penjualan barang curian senilai Rp1,6 juta, kedua tersangka kemudian membagi rata uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Sekolah di Balikpapan Mendidik di Bawah Bayang Kampung Narkoba, Edarkan Pesan Singkat di Waktu Subuh

‎“Modusnya cukup rapi karena mereka seolah-olah teknisi tower. Namun dari rekaman CCTV, kami temukan gerak-gerik mencurigakan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

‎Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain 1 unit chain block, 1 gulungan tali tambang, 1 buah linggis, dan 1 potong celana warna biru yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Sementara dari pihak pelapor, polisi juga mengamankan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku di lokasi kejadian.

‎“Dua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Dari pengakuan mereka, hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Kapolsek.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎AKP Agus Fitriadi mengimbau masyarakat dan perusahaan yang memiliki aset penting seperti tower, kabel, maupun perangkat logam lainnya agar memasang sistem keamanan tambahan.

‎“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat orang mencurigakan yang mengaku teknisi, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved