Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Samarinda Masuki Babak Akhir, Ini Agendanya
Kedua mahasiswa tersebut ditahan usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yakni FR dan WJ
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang praperadilan dua mahasiswa yang ditahan Polresta Samarinda, digelar Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (16/12/2020) hari ini
Kedua mahasiswa tersebut ditahan usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yakni FR dan WJ atas dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam.
Persidangan saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Yaitu menyampaikan kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon, atas fakta persidangan yang sudah berlangsung sepekan ini kepada Hakim Tunggal.
Baca juga: Mahasiswa di Kota Samarinda Inginkan Hal Ini Kepada Walikota Baru, Salah Satunya Inventarisasi Aset
Baca juga: Poltekba Beri Bantuan AC Trainer Karya Mahasiswa untuk SMK Negeri 5 Balikpapan
Baca juga: Sidang Praperadilan Mahasiswa Kembali Ditunda, Pihak Polresta Samarinda Sebagai Termohon tak Hadir
Persidangan kali ini berlangsung cukup singkat.
Karena masing-masing pihak, hanya diminta menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal, tanpa perlu membacakan di persidangan.
Perkara pada tersangka WJ, termohon maupun pemohon memberikan berkas kesimpulannya kepada Hakim Tunggal Yoes Hartyarso.
Sedangkan perkara atas tersangka FR, kedua belah pihak mengumpulkan berkas kesimpulannya kepada Hakim Tunggal Agung Sulistiyono.
Masing-masing berkas kesimpulan ini, nanti akan menjadi pertimbangan Hakim Tunggal, guna memberi putusan pada agenda Sidang yang berlangsung esok pagi (17/12/2020).
Jika praperadilan dimenangkan oleh pihak termohon Polresta Samarinda, maka tersangka kemudian akan dinaikan statusnya menjadi terdakwa di dalam persidangan pokok perkara.
Namun, jika praperadilan dimenangkan oleh pemohon dari kedua tersangka.
Maka, kedua mahasiswa tersebut, dipastikan akan terlepas dari jeratan penetapan tersangka, serta dilepaskan dari proses penahanannya.
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa FR dan WJ diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, pasca aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu yang berakhir ricuh di depan Kantor DPRD Kaltim.
WJ, yang berstatus mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Kota Samarinda ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu dan menyebabkan satu personel polisi mengalami luka di bagian kepalanya.
Sedangkan FR, yang juga berstatus mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Kota Samarinda, ikut diamankan petugas, lantaran diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.
Ketika proses hukum sedang berjalan, kedua mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.
Jalur praperadilan ditempuh tim pendamping hukum keduanya karena menganggap mengalami cacat formil prosedur.
Polisi dianggap mengkambing hitamkan kedua mahasiswa tersebut.
Atas dasar itulah, dua tersangka melalui kuasa hukumnya, memilih menempuh jalur praperadilan.
Dikonfirmasi usai persidangan, Indra, Kuasa Hukum Tersangka WJ, menyampaikan apa saja inti dari isi berkas kesimpulan yang diserahkan ke Hakim Tunggal Yoes Hartyarso.
Baca juga: Usai Debat Publik, Mahasiswa Unmul Berikan Kontrak Politik Buat Ketiga Paslon
Baca juga: Usai Debat Publik, Mahasiswa Unmul Berikan Kontrak Politik Buat Ketiga Paslon
Baca juga: Usai Debat Publik, Mahasiswa Unmul Berikan Kontrak Politik Buat Ketiga Paslon
"Begini, pada intinya kami menanggapi alat bukti yang telah disampaikan oleh pihak termohon kepolisian. Termasuk memberikan kesimpulan atas fakta persidangan, yang kami nilai dari alat bukti yang telah dikemukakan pihak termohon," jelas Indra, (16/12/2020) hari ini.
Dia juga menyebutkan, dari sejumlah alat bukti yang telah dibeberkan termohon Polresta Samarinda di dalam persidangan, tidaklah sempurna.
Maka dari itu, penetapan kliennya yakni WJ yang dilakukan pihak kepolisian dianggap belum memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Atau terpenuhinya alat bukti yang sesuai didalam Pasal 184 KUHAP.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bernard Marbun selaku kuasa hukum tersangka FR menjabarkan, pada persidangan ini, dia tak jadi menghadirkan saksi ahli.
Dan langsung melanjutkan ke persidangan yang beragendakan kesimpulan.
Ada tiga poin penting yang ia sampaikan ke Hakim Tunggal didalam berkas kesimpulannya.
Point pertama, pemohon menyampaikan, bahwa FR tidak bisa dikategorikan tertangkap tangan.
Seperti yang telah dituduhkan pihak termohon Polresta Samarinda.
"Jadi alasannya, karena kategori kasus FR ini tidak masuk didalam pasal 1 butir 16 KUHAP. FR saat itu sedang tidak melakukan tindak pidana, ataupun dipergoki oleh orang lain. Dan senjata tajam itu tidak dalam kuasa FR," jelas Bernard Marbun.
Dilanjutkanmya, saat FR diamankan aparat kepolisian, yang bersangkutan ditemukan sedang tidak melakukan tindak pidana apapun. Contohnya, seperti memegang ataupun mengacungkan senjata tajam pada saat kericuhan terjadi.
"Selain itu, tidak ada juga yang melihat secara pasti, bahwa senjata tajam itu benar-benar milik FR (klien kami). Karena sajam itu ditemukan sejauh 8 meter, saat FR diamankan kepolisian," menurut Bernard Marbun.
Bernard Marbun juga menyampaikan, ada kejanggalan atas tertangkap tangannya FR oleh kepolisian. Pasalnya saat kejadian, sajam yang diduga milik Firman berada sejauh 8 meter ketika tersangka diamankan.
Baca juga: Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka
Baca juga: Mahasiswa FKM Unmul Belajar di Lapangan Merdeka, Kenali Masalah Kesehatan Masyarakat saat Pandemi
“Sehingga susah kalau mau diklaim klien kami FR, tertangkap tangan. Karena barang buktinya itu ada sejauh 8 meter, saat FR diamankan. Sehingga itu di luar penguasaannya (FR),” kata Bernard Marbun kembali mengungkapkan.
Bernard Marbun mengaku optimis, bahwa kliennya dapat memenangkan praperadilan dalam agenda putusan yang berlangsung pada esok hari.
"Kami optimis, dengan kesimpulan yang kami sampaikan, Hakim Tunggal akan mengabulkan permohonan kami," tutupnya.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-pada-wj-dan-fr-di-pn-kota-samarinda.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031-Berita-ekslusif-kampung-narkoba-Balikpapan-01.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Kampung-Narkoba-Bugis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Disnakertrans-Kaltim-Herawati-Sianding.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250827_Cuaca-Berawan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Kuliah-Umum-Kesehatan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Job-Fair-Samarinda.jpg)