Penanganan Covid
Perbedaan Rapid Test Antibodi dan PCR dan Syarat Perjalanan Gunakan Rapid Antigen
Inilah perbedaan perbedaan Rapid Test Antibodi dan PCR dan seperti apa model syarat perjalanan yang menggunakan Rapid Antigen.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Inilah perbedaan perbedaan Rapid Test Antibodi dan PCR dan seperti apa model syarat perjalanan yang menggunakan Rapid Antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Baca juga: Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi Covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh
Baca juga: LENGKAP Sebaran Corona di Indonesia Hari ini 16 Desember 2020, Ini Ciri-ciri Terpapar Virus Corona
Baca juga: Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Balikpapan, Walikota Bakal Berlakukan Pembatasan Jam Malam Pekan Depan
Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," jelasnya.
Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.
Apa itu Rapid Test Antigen?
Dikutip dari Kompas.com, penanganan covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.
Baca juga: Peringati Hari Juang TNI AD, Pangdam VI Mulawarman Ajak Prajurit Bantu Rakyat Hadapi Pandemi Corona
Baca juga: Peduli Sesama Saat Pandemi Corona, IIDI Samarinda Gelar Bakti Sosial, Sasar ke Rutan Kelas IIA
Baca juga: Disperindag Sediakan 540 Tabung Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Buat Warga Miskin Kutim Terdampak Corona
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Tambah 55 Kasus Positif Covid-19 Baru, Terdapat Bayi 1 Bulan
Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi kasus orang tanpa gejala (OTG) atau orang yang telah kontak dengan pasien konfirmasi covid-19.
Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).
Baca juga: Hanya Warga Pilihan Divaksin Gratis! 75 Juta Orang Harus Bayar, Ini Harga Vaksin Corona Indonesia
Baca juga: Kronologi Ayu Kartika Dewi Stafsus Presiden Jokowi Positif Corona, Pilih Solusi Isolasi Mandiri
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Penyebab Kenaikan Kasus Corona di Balikpapan, Pelaku Perjalanan Wajib Isolasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/petugas-kpps-sedang-menjalani-rapid-test-di-halaman-kantor-kecamatan-sangatta-utara.jpg)