Pesan Bupati Mahakam Ulu: BPK Tidak Duduk dalam Posisi Berhadap-hadapan dengan Petinggi Kampung
Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menyinggung tentang peran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Petinggi Kampung.
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, Damianus Tamha, pada acara pembinaan dan peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Baca juga: Demi Kemajuan Kampung, Pemkab Mahulu Tingkatkan Peran Lembaga Kampung dan Lembaga Adat
Hal ini, imbuhnya, sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 yang menyebut bahwa BPK dan Petinggi duduk berdampingan.
BPK dan Petinggi sama-sama melaksanakan semua urusan pemerintahan kampung, tetapi pada ranah yang berbeda.
Petinggi berkedudukan sebagai unsur pelaksana, sedangkan BPK berkedudukan sebagai unsur pengawas.
"Dalam konteks kemitraan yang sejajar antara petinggi dengan BPK ini, saya sering mendengar pernyataan bahwa BPK berwenang dan berhak melakukan pengawasan terhadap setiap mata anggaran yang digunakan petinggi dalam melaksanakan program dan kegiatan," tambahnya.
(TribunKaltim.co/Febriawan)