PDIP Pecat Mantan Wakil Ketua DPC Partai Besutan Megawati di Surabaya, Ini Alasannya

Sikap tegas ditunjukkan partai pengusung pasangan Eri Cahyadi - Armuji di Pilkada Surabaya, PDIP. Untuk sementara pasangan ini unggul dari lawannya

Editor: Mathias Masan Ola
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Pasangan Machfud Arifin - Mujiaman mendaftar ke KPU Surabaya dilepas putra Dahlan Iskan, Azrul Ananda, Minggu (6/9/2020) sore.(KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Sikap tegas ditunjukkan partai pengusung pasangan Eri Cahyadi - Armuji di Pilkada Surabaya, PDIP. Untuk sementara pasangan ini unggul dari lawannya Machfud Arifin - Mujiaman.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) memecat seorang kader akibat tidak tunduk pada keputusan partai di Pilkada Surabaya.

Anugrah Ariyadi memilih mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman.

Sementara PDI-P adalah partai pengusung tunggal pasangan Eri Cahyadi - Armuji, dengan didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ).

Baca juga: Megawati dan PDIP Siapkan Sosok Pengganti Mensos Juliari, Nama Risma dan Djarot Menguat Bantu Jokowi

Baca juga: Di Mata Najwa! Munarman Beber Habib Rizieq Dikuntit Drone, Politisi PDIP Bongkar Rekam Jejak FPI

Baca juga: Antisipasi Adanya Gugatan Terkait Hasil Pilkada Bontang 2020, PDIP Siapkan Tim Khusus

Adapun lawannya, Machfud Arifin - Mujiaman, diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat mengatakan, surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini telah dikirim ke rumahnya.

"Surat pemecatan resmi dari DPP PDI-P sudah diserahkan ke kediaman Pak Anugerah Ariyadi, dan diterima anggota keluarganya," katanya dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).

Surat pemecatan tersebut Bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputro dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, Anugrah Ariyadi dianggap melakukan pelanggaran berat, sehingga sanksi yang ditetapkan adalah pemecatan.

"Anugrah Ariyadi tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020," jelasnya.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Serentak, Golkar Mendominasi, PKS Menang 120 Daerah, Bagaimana PDIP?

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Jagoan PDIP Unggul Jauh dari Pasangan Koalisi 8 Partai

Baca juga: 7 Lembaga Survei Pilkada Surabaya Unggulkan Eri Cahyadi-Armuji, 3 Menangkan Machfud Arifin-Mujiaman

Dikonfirmasi terpisah, Anugerah Ariyadi mengaku belum menerima surat pemecatan dimaksud.

"Saya sedang di Jakarta, jadi yang menerima surat anak saya, saya belum baca isinya," kata Anugerah.

Dia mengaku sedang di Jakarta untuk ikut mengawal gugatan yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada Surabaya.

"Saya memang bukan tim hukum resmi, tapi saya ikut membantu kelancaran gugatan ke MK. Saya akan sikapi nanti kalau sudah membaca isinya," terang Anugerah.

Anugrah Ariyadi adalah anggota PDI-P dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011.

Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya selama dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020.

Dia juga pernah menjadi anggota DPRD Surabaya Fraksi PDI-P periode 2014-2019.

Baca juga: FX Hadi Rudyatmo Ketua PDI-P Solo Nilai Kampanye Pilkada 2020 Hemat Biaya, Prediksi Gibran 92 Persen

Baca juga: Ikut Sekolah Politik PDI-P, Bakal Calon Andi Harun Akui Dapat Inspirasi dari Walikota Risma

Baca juga: Penghitungan Formulir C1 PDIP Rampung, Paslon Basri Rase-Najirah Menang di Pilkada Bontang

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya di tingkat KPU Surabaya menyebut pasangan Eri Cahyadi - Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin - Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Perolehan suara Eri Cahyadi - Armuji sebanyak 597.540 suara, sementara Machfud Arifin - Mujiaman 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Pasangan Machfud Arifin - Mujiaman mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada Surabaya karena mengaku menemukan dugaan pelanggatan yang terstruktur, sistematis dan massif di proses Pilkada Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Pecat Kadernya yang Dukung Machfud Arifin - Mujiaman di Pilkada Surabaya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved