Natal dan Tahun Baru

Natal dan Tahun Baru di Samarinda, Pemkot Buat Surat Edaran No 3 Larangan Perayaan Sambut 2021

Tim Satgas covid-19 berupaya keras melakukan pengendalian perkembangan meluasnya penularan Corona atau covid-19 di Kota Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Menjalang pelaksanaan hari raya Natal yaitu pada 25 Desember 2020 dan juga menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran penegakan protokol kesehatan pada hari raya natal dan tahun baru 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjalang pelaksanaan hari raya Natal yaitu pada 25 Desember 2020 dan juga menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran, bernomor 300.1/7143/B.

Tentang penegakan protokol kesehatan pada hari raya natal dan tahun baru 2021, yang ditanda tangani langsung oleh ketua tim satgas covid-19 Samarinda, Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, Senin (21/12/2020).

Adapun bunyi surat edaran tersebut, setelah mencermati perkembangan covid-19 di Kota Samarinda, dan menindaktanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.1/7143/B, PPOD.I tanggal 2 Desember 2020.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Malinau, Pengawasan di Wilayah Isolasi Parsial 3 Kecamatan Diperketat

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Paser, Sekda Imbau Masyarakat Tidak Gelar Perayaan Malam Pergantian Tahun

Baca juga: Tekan Kasus Impor Covid Jelang Natal, Pemkot Buat Edaran Larang Undang Penceramah dari Luar Tarakan

Tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Tim Satgas covid-19 berupaya keras melakukan pengendalian perkembangan meluasnya penularan Corona atau covid-19 di Kota Samarinda yang dibantu seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Natal 2020, Kodim 0907 Tarakan Kerahkan 50 Prajurit TNI Untuk Pengamanan Ibadah

Baca juga: Aturan Wajib Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jogja Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: KUMPULAN 60 Ucapan Selamat Natal 2020, Cocok Status dan Dibagikan Via Whatsapp atau Story Instagram

"Maka saya Walikota Samarinda selaku Ketua Satgas covid-19 menginstruksikan sebagai berikut," bunyinya edaran itu:

1. Pada perayaan Natal 2020 dihimbau kepada seluruh Umat Kristiani agar merayakan secara sederhana, menjalankan ibadat baik di gereja ataupun dirumah dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

2. Seluruh masyarakat agar menghindari serangan virus covid-19 dengan cara tidak berlebihan dalam mengisi liburan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.

3. Agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta tidak menyelenggarakan perayaan malam Tahun Baru 2021.

4. Agar pelaku usaha: usaha hiburan, tempat hiburan malam, usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan yan9 lainnya agar menutup sementara waktu kegiatannya guna menghindari keramaian pada malam Tahun Baru 2021.

5. Agar pelaku usaha hotel, mall dan yang sejenisnya tidak melakukan pesta pergantian
tahun baru 2021.

Baca juga: Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona

Baca juga: WASPADA Lonjakan Kasus Corona di Balikpapan, Walikota Kaji Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Indonesia Diperbolehkan, Cegah Penularan Corona Ingat Selalu Protokol 3M

Edaran tersebut, juga telah dibenarkan oleh Idvi Septiani Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas Pemkot Samarinda, melalui pesan instan grup Jurnalis Samarinda bersama awak media.

"Iya benar," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (22/12/2020).

10 Cara Pencegahan Virus Corona

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved