Terjawab, Jaksa Agung Bongkar Jumlah Kerugian Asabri Lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir Bereaksi

Terjawab, Jaksa Agung bongkar jumlah kerugian Asabri lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir 

Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut ihwal calon tersangka dalam kasus korupsi Asabri tersebut.
Namun yang jelas, ada dua orang tersangka yang memiliki kesamaan dengan kasus Jiwasraya.

"Saya tidak nyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama di sana.

Tapi itu akan lain-lain, pasti akan berkembang.

Kita akan mempelajari dulu," tutupnya.

Baca juga: Terlengkap & Menyentuh, Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu, Kirim via WhatsApp, Update Status Medsos

Aktor Jiwasraya Dihukum Berat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.

Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved