Terjawab, Jaksa Agung Bongkar Jumlah Kerugian Asabri Lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir Bereaksi
Terjawab, Jaksa Agung bongkar jumlah kerugian Asabri lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir bereaksi
Hakim menyebut Heru juga dinilai menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi.
"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.
Baca juga: Terjawab, Bocoran Terbaru, Ada 6 Menteri Berganti, Wakil Menteri Tambah, Jokowi Bertemu Maruf Amin
Sementara itu, untuk hal meringankan, Heru dinulai bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.
Hanya saja, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya, sehingga peetimbangan meringankan berupa perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.
Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.
Baca juga: Terjawab Klarifikasi TB World Pilih Lesti Kejora Jadi Wanita Tercantik 5 Dunia, Geser Lisa BLACKPINK