Terjawab, Jaksa Agung Bongkar Jumlah Kerugian Asabri Lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir Bereaksi
Terjawab, Jaksa Agung bongkar jumlah kerugian Asabri lebih dari Jiwasraya, Erick Thohir bereaksi
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.
Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.
"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.
Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Lengkap, Gaji PNS 2021, Ada Gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Keputusan Sri Mulyani
Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa Agung: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 17 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/22/jaksa-agung-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-asabri-rp-17-triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/26/breaking-news-benny-tjokro-divonis-seumur-hidup-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heru Hidayat, Otak Pembobol Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/26/heru-hidayat-otak-pembobol-jiwasraya-dihukum-seumur-hidup