Natal dan Tahun Baru
Natal dan Tahun Baru di Samarinda, Jika Ada Kerumunan akan Dibubarkan, Sanksi Tegas Diberlakukan
Surat edaran Walikota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 360/1528/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Surat edaran Walikota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 360/1528/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan pada hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 tertanggal 21 Desember 2020 memuat point penting khususnya terkait pencegahan dan serangan covid-19 atau Virus Corona.
Bencana non-alam yang melanda seantero Nusantara ini memaksa masyarakat tidak boleh berkerumun apalagi berkontak fisik secara langsung agar tidak mudah terpapar.
Momentum tahun baru umumnya memang masyarakat secara masif merayakan dijalan-jalan protokol untuk menunggu malam pergantian tahun.
Terompet-terompet hingga kembang api sudah biasa menyemarakkan pada tahun baru, serta ramainya masyarakat menikmati malam penghujung tahun beserta keluarga.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pengguna Transportasi Air di Kutai Barat Kaltim Meningkat
Baca juga: Daftar Lengkap Destinasi Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Unik & Menyentuh, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bagikan di WhatsApp, Update Medsos
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM
Namun kali ini masyarakat tidak diperbolehkan merayakan, lantaran pandemi yang belumlah berakhir.
Bahkan aturan tegas melalui Walikota Samarinda sudah mengintruksikan dan disosialisasikan pada khalayak.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, sebagai perwakilan korps Bhayangkara dalam penanganan covid-19 atau Virus Corona di Samarinda juga ikut menegaskan pada rapat koordinasi (rakor) Operasi Lilin Mahakam 2020 guna kesiapan pengamanan natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru).
Bertempat di aula Wirapratama Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, hari ini (23/12/2020).
Ia menegaskan akan melakukan tindakan persuasif hingga membubarkan kerumunan jika masih terjadi pads malam pergantian tahun nantinya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Bontang Pantau Peredaran Miras Ilegal di THM
Baca juga: Cocok di Kartu Natal & WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Ada yang Romantis
"Kalau ada perkumpulan yang sifatnya berkerumun, ada acara. Kita terpaksa untuk mengingatkan dan kita bubarkan. Jadi harus tegas dan terukur. Karena sudah ada surat edarannya. Dan juga hanya malam tahun baru kali ini saja. Setelah itu silahkan, sesuaikan dengan protokol kesehatan," jelasnya ditemui usai rakor.
Tak hanya masyarakat, perhotelan, tempat hiburan malam (THM), tempat karaoke, cafe dan wisata juga dilakukan pembatasan jam malam serta pengunjung.
"Perhotelan juga dilarang (membuat acara), tidak ada lagi petasan dan acara malam tahun baru," ungkap perwira berpangkat melati tiga ini pada awak media.
Kombes Pol Arif Budiman, bahkan dengan tegas mengatakan tidak segan menindak tegas terukur dengan melakukan tindakan pidana.
"Apabila ada yang melanggarnya, kita kenakan sanksi sampai pidana. Karena kita sudah meningatkan dan sudah mensosialisasikan," tegasnya.
Tempat Hiburan Sepakat Tutup