Natal dan Tahun Baru
Natal dan Tahun Baru di Samarinda, Jika Ada Kerumunan akan Dibubarkan, Sanksi Tegas Diberlakukan
Surat edaran Walikota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 360/1528/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Rapat koordinasi (rakor) Operasi Lilin Mahakam 2020 guna kesiapan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di aula Wirapratama Mako Polresta Samarinda,
Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, hari ini (23/12/2020).
Rapat ini dihadiri jajaran terkait dari Kodim 0901/Samarinda, Pemkot Samarinda yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik ( Kesbangpol), dan beberapa kepala dinas.
Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2020, Tidak Ada Izin Keramaian, Polres Berau Kerahkan 150 Personel
Baca juga: Jelang Nataru, Tempat Wisata dan THM Tutup di Balikpapan, Kapolda Kaltim: Tak Ada Izin Keramaian
Baca juga: Polda Kaltim Tegaskan tak Ada Izin Keramaian Selama Natal dan Tahun Baru, THM dan Obyek Wisata Tutup
Selain itu para pengusaha tempat hiburan serta kapolsek sejajaran Polresta Samarinda.
Rakor berlangsung tertutup kurang lebih dua jam, membahas khususnya perayaan di beberapa tempat hiburan serta titik-titik keramaian yang ada.
"Hasilnya kita sepakat, bahwa tidak mengadakan acara di malam tahun baru. Seperti kita ketahui, di Kota Balikpapan juga demikian semua tempat hiburan tutup.
Dan mereka (pemilik) juga tadi sudah melaporkan pada kita semua bahwa di malam tahun baru tidak ada kegiatan sama sekali (sepakat)," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, ditemui usai rakor, Rabu (23/12/2020) hari ini.
Tak hanya tempat hiburan seperti Club Malam, Cafe, Karaoke dan Hotel, ada juga tempat titik-titik masyarakat berkumpul akan dtutup.
Kebijakan ini, dikatakan Kombes Pol Arif Budiman sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 360/1528/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan pada hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Berau tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Tahun, Kapolresta Balikpapan Pastikan tak Keluarkan Izin Keramaian
Baca juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Berau Rutin Lakukan Razia di Tempat Keramaian
"Kemudian seperti tempat keramaian seperti Tepian Mahakam, Citra Niaga dan Kafe-kafe lainnya, itu akan kita tutup diatas pukul 21.00 Wita. Sudah tidak boleh ada kerumunan lagi," tegasnya.
Ia pun menghimbau momentum dan natal tahun baru ini menjadi jembatan masyarakat untuk sama-sama merefleksi diri serta bermunajat agar pandemi yang melanda selama 20 bulan terakhir ini agar segera mereda.
"Jadi kita sama-sama berdoa saja dirumah, agar di tahun 2021 ini Covid-19 atau Virus Corona ini hilang dari Indonesia, khususnya Samarinda," pungkas Kombes Pol Arif Budiman.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)