Jaminan Kesehatan Honorer PBI APBD di Penajam Paser Utara akan Dialihkan ke Mandiri

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengalihkan jaminan BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab PPU, Pitono, kepada TribunKaltim.co. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengalihkan jaminan BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke mandiri bagi para honorer yang terdaftar sebagai penerima PBI APBD.

Hal itu katakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab PPU, Pitono, kepada TribunKaltim.co.

Perihal itu, pihaknya saat ini telah melaksanakan persiapan pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Gaji Tenaga Harian Lepas (THL).

Untuk melaksanakan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Soal Tunggakan Iuran, Berikut Penjelasan KCP BPJS Ketenagakerjaan Kukar

Baca juga: Kabar Gembira, 14 Ribu Pegawai Pemkab Kukar Non Pegawai Negeri Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam Perpub itu juga mengatur kewajiban THL untuk melaksanakan kewajiban jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

Ada 3 item jaminan bagi THL yang wajib dibayarkan.

"Pertama jaminan kesehatan, kedua jaminan kecelakaan kerja, ketiga jaminan kematian," kata Pitono, Jumat (25/12/2020).

Lebih lanjut, dari tiga jaminan yang wajib dibayar oleh honorer tersebut tentu gaji honorer akan dikurangi oleh beban dari 3 item jaminan itu.

Baca juga: Kabar Gembira untuk THL, Ketua DPRD PPU John Kenedy Dukung Pemkab Naikkan Gaji Tenaga Harian Lepas

Baca juga: Pemerintah Kabupaten PPU Alokasikan Anggaran Rp 128,5 Miliar untuk Bayar Gaji 3.150 THL

Baca juga: Belum Ada Pengganti Kadis Pertanian PPU, ASN dan THL tak Gajian, Bupati AGM Siapkan Pelaksana Tugas

"jadi nanti dari Rp 3,4 juta maka yang dibayarkan atau diterima oleh THL sekitar Rp 3,260 sekian," ujarnya.

Pihaknya juga telah merancang bahwa tiga item jaminan tersebut salah satunya Jaminan BPJS Kesehatan akan masuk di kelas 2.

Sehingga para honorer penerima gaji UMK akan membayar secara mandiri bagi yang terdaftar di PBI APBN.

"Karena kita rancang, 3 item jaminan itu masuk di kelas 2 jadi mereka mandiri nanti," ujarnya.

Peserta PBI BPJS Kesehatan akan Terima Vaksinasi Gratis

Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Corona atau covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPPEN), Raden Pardede dalam acara Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2020 beberapa waktu lalu mengatakan, tidak semua vaksin gratis.

Pemerintah menyediakan vaksin lewat dua jalur. Ada yang gratis, ada pula yang mandiri alias berbayar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved