Pemerintah Kabupaten PPU Alokasikan Anggaran Rp 128,5 Miliar untuk Bayar Gaji 3.150 THL

Dengan total THL sebanyak itu, Pemerintah Kabupaten PPU digadang-gadang mengalokasikan anggaran senilai Rp 128,5 miliar.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Muhajir.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berkomitmen, membuat kebijakan baru dengan memberikan gaji untuk para honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2021 sebesar Rp 3,4 juta.

Adapun total keseluruhan THL di PPU hingga kini mencapai 3,150 orang.

Dengan total THL sebanyak itu, Pemerintah Kabupaten PPU digadang-gadang mengalokasikan anggaran senilai Rp 128,5 miliar.

Baca juga: Kabar Gembira untuk THL, Ketua DPRD PPU John Kenedy Dukung Pemkab Naikkan Gaji Tenaga Harian Lepas

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Setarakan Gaji THL dengan UMK Sebesar Rp 3,4 Juta

Baca juga: Belum Ada Pengganti Kadis Pertanian PPU, ASN dan THL tak Gajian, Bupati AGM Siapkan Pelaksana Tugas

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Muhajir.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran senilai Rp 128,5 miliar untuk gaji THL atau honorer tahun 2021.

"Untuk gaji THL tahun 2021 pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 128,5 miliar untuk 3,150 THL yg ada di PPU," kata Muhajir, Minggu (20/12/2020).

Dikatakan Muhajir, selain dari THL, ada beberapa alokasi anggaran yang pihaknya ikut sertakan seperti BOSDA (bantuan Operasional sekolah daerah), untuk para guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada di PPU.

Lebih lanjut, Muhajir mengatakan bahwa kebijakan ini diambil adalah merupakan visi dan misi Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Wakil Bupati Hamdam, sebagai upaya untuk meningkatkan pendidikan sehingga pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 128,5 miliar.

"Jadi memang pemerintah daerah karena ini menjadi visi dan misi pak Bupati bahwa untuk peningkatan pendidikan, maka kita alokasikan sebesar itu, kategorinya tadi untuk gaji THL yang ada di SKPD, kemudian gaji guru yang ada disekolah negeri dan swasta, dan guru mengaji dan guru TKPA," kata Muhajir.

Baca juga: 913 Pekerja Sudah Dapat Bantuan Subsidi, Pemkab Kukar Data THL yang Bisa Dapat Bantuan Subsidi

Baca juga: Komisi II DPRD Akan Perjuangkan Kenaikan Gaji THL Kesehatan di PPU, Minimal Rp 2 Juta

Baca juga: NEWS VIDEO Ratusan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) Setkab PPU Hari Ini Jalani Rapid Test Massal

Adapun, lanjut Muhajir, Pemerintah kabupaten PPU saat ini telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan gaji THL yang didalamnya sudah mengatur beberapa kriteria seperti kewajiban membayar BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta JKKJM (Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian).

(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved