Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum

Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kolase Tribunnews/ KOMPAS.com/Ihsanuddin
Keluarga 6 anggota Laskar FPI dan kuasa hukum Aziz Yanuar 

Namun, Komnas HAM belum mengambil kesimpulan apakah dua senjata itu adalah milik FPI atau bukan.

Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212

"Belum. Kami masih belum menyimpulkan. Ini kan tadi baru minta keterangan dan mendetilkan beberapa hal yang ada di dalamnya.

Misalnya soal senjata api, apakah itu sudah diperiksa diuji balistik atau belum, kemudian forensik," ujar Beka.

Beka menyebutkan, pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk meneliti lebih jauh terkait senjata api tersebut.

"Kami kan punya beberapa pengalaman soal senjata api.  Bagaimana klasifikasinya dan keterangannya.

Kami bisa mengundang ahli dan referensi referensi lain," ujarnya.

Sementara untuk senjata tajam, ada empat yang ditunjukkan penyidik Bareskrim ke Komnas HAM.

Keempat senjata tajam itu berjenis pedang, celurit, hingga tongkat yang ujungnya runcing. Keempatnya juga diklaim polisi sebagai milik laskar FPI.

Lalu ada tujuh handphone milik enam laskar FPI yang ditunjukkan penyidik Bareskrim.

Komnas HAM juga sudah mengakses isi di ketujuh handphone tersebut dan menemukan titik terang terkait timeline kejadian.

Komnas HAM juga mendapatkan rekaman yang sebelumnya sudah beredar di publik.

"Di handphone soal timeline saja.

Seperti mengkonfirmasi voice note yang banyak beredar tersebut," ucap Beka.

Baca juga: Habib Rizieq Legowo Jadi Tersangka, Tantang Laporkan Juga Dia di Daerah, Hanya Satu Permintaan HRS

Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Ditawari Donald Trump Rp 28 Triliun Berdamai dengan Israel, Telepon Palestina

Baca juga: Meme Fadli Zon: Kok Bukan Saya Menterinya, Anak Buah Prabowo Ngakak Ada yang Berpikir Seperti Itu

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Harus Dicairkan Paling Lambat 28 Desember 2020? Kemenkop UKM Beri Penjelasan

Pemeriksaan terhadap penyidik Bareskrim dan sejumlah barang bukti tadi berlangsung selama enam jam.

Beka menyebutkan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan baru rampung pukul 16.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved