Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Lengkap, Komnas HAM Bongkar Kondisi Mobil Polisi yang Bawa Laskar FPI, Sorot Bercak Darah & Sabetan
Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.
"Kemarin kan dari pihak Polda Metro Jaya tentunya kerja sama dengan Mabes Polri sudah melakukam rekonstruksi, tapi rekonstruksi itu hanya dihadiri oleh penyidik saja, tak ada yang netral," kata Sugito.
Padahal, dikatakan Sugito, polisi merupakan bagian dari insiden di Tol Japek tersebut. Maka itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Komnas HAM terkait investigasi yang telah dilakukan selama ini.
"Tentunya kita akan kroscek dokumen yang ada dan keadaan yang ada terkait dengan kejadian tersebut. Kita nanti akan memaksimalkan dan berdiskusi dengan mereka," pungkasnya.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Jenderal Polisi, Cocokkan Temuan: Senjata Api Hingga Rekaman Suara Anggota FPI
Investigasi Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM yang turun tangan menginvestigasi tewasnya pengawal Habib Rizieq Shihab sudah memeriksa beberapa barang bukti.
Diantaranya senjata api dan mobil milik polisi, juga milik laskar khusus FPI.
Meski demikian, Komnas HAM belum membuat kesimpulan mengenai kronologi sebenarnya penembakan oleh Polda Metro Jaya.
Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) selesai melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang ditembak polisi dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Voice Note Detik-detik Sebelum Bentrok di HP 6 Laskar FPI, Siapa Serang Duluan?
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, dalam pemeriksaan pada Rabu (23/12/2020), penyidik Bareskrim membawa sejumlah barang bukti seperti senjata api, senjata tajam, dan handphone.
Total ada 6 buah senjata api yang dibawa penyidik Bareskrim Polri ke Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat.
"Empat (senjata) milik anggota kepolisian. Dan dua yang diklaim polisi sebagai milik FPI," kata Beka kepada Kompas.com, Rabu malam.
Beka menyebutkan, ada perbedaan antara empat senjata milik polisi dan dua senjata yang diklaim sebagai milik laskar FPI.
Empat senjata milik polisi adalah senjata pabrikan, sementara milik FPI adalah non-pabrikan.