Habib Rizieq Siap Lepas Lahan Pesantren di Megamendung jika Diminta Negara, Namun Ada Syaratnya
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab membantah bahwa pihaknya merampas tanah milik negara tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab mengaku siap melepas lahan Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor jika diminta negara.
Sebagaimana diketahui lahan yang kini berdiri di pesantren itu disebut berada di atas tanah milik negara,
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menyebut pemakaian tanah tersebut tak mendapat izin dari pihaknya.
PTPN VIII memberikan surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
PTPN VIII mengklaim bahwa tanah yang didirikan Ponpes milik Organisasi Masyarakat Front Pemebela Islam (FPI) itu merupakan tanah milik negara.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (26/12/2020), Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab membantah bahwa pihaknya merampas tanah milik negara tersebut.
Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!
Baca juga: Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: Bukan Merampas
Baca juga: Habib Rizieq Cukur Botak di Penjara, Pakai Alat dan Pisau Sendiri, FPI: Biasa Plontos di Arab Saudi
Habib Rizieq menegaskan bahwa tanah tersebut didapat secara legal dengan cara membeli dari para petani yang menggarapnya.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Habib Rizieq.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," jelasnya.
Selain itu, Habib Rizieq mengaku tanah yang dibeli dari petani tersebut memiliki surat-surat lengkap.
Sehingga dikatakannya tidak benar FPI memanfaatkan tanah milik negara.
"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak masalah dan siap andai memang tanah tersebut diklaim milik negara dan akan diambil alih.
Namun menurut Habib Rizieq, pemerintah wajib memberikan uang ganti rugi.
"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Habib Rizieq.
