Habib Rizieq Siap Lepas Lahan Pesantren di Megamendung jika Diminta Negara, Namun Ada Syaratnya
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab membantah bahwa pihaknya merampas tanah milik negara tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab mengaku siap melepas lahan Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor jika diminta negara.
Sebagaimana diketahui lahan yang kini berdiri di pesantren itu disebut berada di atas tanah milik negara,
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menyebut pemakaian tanah tersebut tak mendapat izin dari pihaknya.
PTPN VIII memberikan surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
PTPN VIII mengklaim bahwa tanah yang didirikan Ponpes milik Organisasi Masyarakat Front Pemebela Islam (FPI) itu merupakan tanah milik negara.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (26/12/2020), Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab membantah bahwa pihaknya merampas tanah milik negara tersebut.
Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!
Baca juga: Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: Bukan Merampas
Baca juga: Habib Rizieq Cukur Botak di Penjara, Pakai Alat dan Pisau Sendiri, FPI: Biasa Plontos di Arab Saudi
Habib Rizieq menegaskan bahwa tanah tersebut didapat secara legal dengan cara membeli dari para petani yang menggarapnya.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Habib Rizieq.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," jelasnya.
Selain itu, Habib Rizieq mengaku tanah yang dibeli dari petani tersebut memiliki surat-surat lengkap.
Sehingga dikatakannya tidak benar FPI memanfaatkan tanah milik negara.
"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak masalah dan siap andai memang tanah tersebut diklaim milik negara dan akan diambil alih.
Namun menurut Habib Rizieq, pemerintah wajib memberikan uang ganti rugi.
"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Habib Rizieq.
"Tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.
Baca juga: Janji Risma, Bansos 2021 Bakal Beda, BST Diperpanjang hingga Juni 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: TERCIDUK, Pengakuan Arya Saloka Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta di Instagram Dian Sastro, Ada Apa?
Penjelasan PTPN VIII
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris PTPN VIII, Naning DT mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu.
Surat somasi itu ditujukan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Naning menjelaskan, lahan yang kini digunakan untuk membangun Ponpes milik Habib Rizieq itu merupakan tanah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.
Isi surat somasi yang beredar berisi mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.
Penguasaan lahan itu disebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Dalam surat somasi itu, pihak PTPN VIII siap untuk melapor ke Polda Jabar apabila tidak ada tindaklanjut dari pihak Ponpes Markaz Syariah.
Sementara itu, Habib Rizieq dalam keterangan tertulisnya membantah jika dirinya merampas tanah milik negara.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Pesantren Habib Rizieq Shihab Disomasi, Ketua DPR Era SBY Sentil Soal Keadilan, Respon Mahfud MD
Habib Rizieq Shihab kembali dihadang persoalan. Kali ini datang lewat surat somasi PTPN VIII.
PTPN mensomasi agar pesantren dan Markaz Syariah di bawah pimpinan Habib Rizieq Shihab segera dikosongkan.
PTPN juga mengancam akan melaporkan ke polisi jika dalam waktu 1 minggu pengosongan lahan belum dilakukan.
Tak terima Pesantren dan Markaz Syariah di bawah naungan Habib Rizieq Shihab disomasi PTPN VIII dan diminta untuk mengosongkan lahan, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie angkat bicara.
Marzuki Alie dengan tegas mengatakan tak terima aset umat ikut dihabisi.
Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umat di bidang pendidikan.
Mantan Ketua DPR di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menyentil soal keadilan di negeri ini.
Marzuki Alie pun mengirim pesannya melalui WhatsApp pada Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua DPR Marzkuki Alie tidak terima bila tanah yang saat ini digunakan oleh Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab ( HRS) akan diambil oleh negara.
Sementara pada saat yang sama banyak tanah HGU justeru dikuasai konglomerat bahkan dijadikan Land Bank.
Politisi Demokrat ini pun mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pesannya, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.
”Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan.
Baca juga: Jadwal Operasional Bank Mandiri BCA BNI BRI Selama Cuti Bersama 2020, Libur Natal, Tahun Baru 2021
Baca juga: Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: Bukan Merampas
Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat.
Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” kata Marzuki Alie.
Berikut surat Marzuki melalui pesan percakapan:
Assalamualaikum wrwb,
Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.
Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.
Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab ( HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat.
Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga.
Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.
HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.
Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi.
Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.
SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang ratusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.
Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini.
Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.
Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA.
Menanggapi surat tersebut, Mahfud MD pun berterimakasih dan akan mendudukan persoalan.
Baca juga: Tak Terima Pesantren Habib Rizieq Disomasi PTPN VIII, Marzuki Alie: Aset Umat Jangan Turut Dihabisi
Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang, Bukan Karena Diretas, Ledekan Kiki The Potters, Balasan Nyai
"Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” jawab Mahfud MD.
(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Soal Lahan PTPN VIII, Rizieq Shihab Sebut Beli dari Petani dan Minta Ganti Rugi Jika Diserahkan ke Negara dan dari Tribunnews.com dengan judul FPI Siap Lepas Lahan Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Jika Ada Ganti Rugi
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kata Habib Rizieq soal Somasi Markaz FPI, Mengaku Beli dari Petani dan Siap Lepas jika Diganti Rugi, https://wow.tribunnews.com/2020/12/26/kata-habib-rizieq-soal-somasi-markaz-fpi-mengaku-beli-dari-petani-dan-siap-lepas-jika-diganti-rugi?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/markas-syariah-front-pembela-islam-fpi-di-megamendung-kabupaten-bogor.jpg)