UPDATE! Lanjut Tahun 2021, SEGERA Cek dtks.kemensos.go.id, CARA Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu
Kabar terbaru bantuan sosial pemerintah dilanjut tahun 2021, segera cek dtks.kemensos.go.id, simak cara cek penerima bansos tunai Rp300 ribu.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru bantuan sosial pemerintah dilanjut tahun 2021, segera cek dtks.kemensos.go.id, simak cara cek penerima bansos tunai Rp300 ribu.
Bansos pemerintah di tengah pandemi dilanjutkan pada tahun 2021, jadi angin segar bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah memastikan bakal melanjutkan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021, termasuk bansos tunai Rp300 ribu.
Bansos ini digulirkan sebagai insentif atas dampak Pandemi Covid-19.
Berikut ini cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id.
Baca juga: Harga Sepeda Lipat Listrik Viar, Ada yang Lagi Promo Dibandrol Rp 6 Juta
Baca juga: Masuk Kalimantan Timur Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR, Bagaimana jika ke Balikpapan?
Baca juga: UP! Sassuolo Kangkangi Juventus, AC Milan di Puncak Saat Natal, Pioli Ingatkan Liga Italia 2002-2003
Dikutip dari KompasTV, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.
Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.
"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kontras Perbandingan AC Milan Masa Allegri dan Pioli, Beda Rasa, Mampukah Saingi Inter dan Juventus?
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Minta LPTQ Dorong Pengembangan Tilawatil Quran di Kutai Kartanegara
Baca juga: Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Cegah Penyebaran Covid-19 di Samarinda, Melanggar akan Kena Sanksi
Untuk mengecak apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya secara online di dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".
Baca juga: Pesantren Habib Rizieq Shihab Disomasi, Ketua DPR Era SBY Sentil Soal Keadilan, Respon Mahfud MD
Baca juga: Tangani Dua Ribu Kilometer Jalan, BPJN Kaltim Beber Alasan Penanganan Terkesan Lamban
Baca juga: Libur Natal & Tahun Baru, Mal di Balikpapan Lakukan Pembatasan Pengunjung, Utamakan Prokes Covid-19
Sementara dikutip dari Kontan, proses pencairan bansos tunai ini dilakukan dengan sejumlah cara.
Ada yang melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Sementara bagi penerima BST yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Untuk mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pemutakhiran DTKS
Kemensos sendiri saat ini sedang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).
Pemutakhiran DTKS juga dilakukan karena saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat pandemi Covid-19 yang belum tercatat di dalamnya.
Terkait pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) meminta masyarakat melapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam DTKS.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama saat melakukan koordinasi pemutakhiran DTKS di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2020).
Ade mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: NEWS VIDEO TERCIDUK, Pengakuan Arya Saloka Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta di Instagram Dian Sastro
Baca juga: Janji Risma, Bansos 2021 Bakal Beda, BST Diperpanjang hingga Juni 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!
Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Operasional Bank Mandiri BCA BNI BRI Selama Cuti Bersama 2020, Libur Natal, Tahun Baru 2021
Baca juga: TERCIDUK, Pengakuan Arya Saloka Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta di Instagram Dian Sastro, Ada Apa?
Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
6. Menteri sosial menetapkan DTKS. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilanjutkan di 2021, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/26/dilanjutkan-di-2021-ini-cara-cek-penerima-bansos-tunai-rp-300-ribu-di-dtkskemensosgoid?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cara-cek-bansos-tunai-rp-300-ribu-link-dtkskemensosgoid-atau-aplikasi-siks-dataku-bisa-lewat-hp.jpg)