Senin, 13 April 2026

Ternyata Inilah Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Anda

Tahukah Anda, Inilah Arti Istilah di STNK dan cara perhitungan pajak kendaraan anda

Editor: Nur Pratama
kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahukah Anda, Inilah Arti Istilah di STNK dan cara perhitungan pajak kendaraan anda

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.

Tak hanya itu, STNK juga wajib dibawa kemanapun kendaraan itu pergi.

Hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.

Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK.

Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.

Baca juga: Jangan Lupa Kendaraan yang Telah Dijual Harusnya Blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang Diperlukan

Baca juga: Ini Syarat Bikin STNK Baru, Mulai BPKB Sampai KTP Pemilik Harus Disiapkan

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

Jarang Diketahui, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto
Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).

Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

Jarang Diketahui, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | Bangsa Online
Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | Bangsa Online

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved