Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Cara Cek Penerima BST via dtks.kemensos.go.id
Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021, simak cara cek penerima BST via dtks.kemensos.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021, simak cara cek penerima BST via dtks.kemensos.go.id
Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Rp 300 ribu akan diperpanjang hingga tahun 2021, berikut keterangan lengkapnya.
Simak cara cek penerima BST Rp 300 ribu via laman dtks.kemensos.go.id.
Melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ), Pemerintah memperpanjang program BST sebesar Rp 300 ribu pada 2021 mendatang.
Rencananya, BST Rp 300 ribu akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.
Baca juga: Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos Cair Lagi, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Janji Risma, Bansos 2021 Bakal Beda, BST Diperpanjang hingga Juni 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Tak Hanya cekbansos.siks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai BST via Link dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Bansos Sudah Dicairkan 7 Kali Selama Pandemi, Kadinsos Balikpapan Tegaskan Tahun Depan tak Ada Lagi
BST Rp 300 ribu juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Kementerian Sosial ( Kemensos ).
Muhadjir Effendy yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Menteri Sosial mengatakan, program BST akan berjalan sampai semester pertama 2021 atau selama 6 bulan lamanya.
Rencananya, kata Muhadjir, BST tersebut akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.
"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama,” kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.tv, Senin (21/12/2020).
Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.