Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Cara Cek Penerima BST via dtks.kemensos.go.id

Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021, simak cara cek penerima BST via dtks.kemensos.go.id

Editor: Amalia Husnul A
https://dtks.kemensos.go.id/
Laman cek BST Rp 300.000. Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021, simak cara cek penerima BST via dtks.kemensos.go.id 

Baca juga: Terjawab Misteri Video Syur 19 Detik, Siapa Sosok MYD? Jadi Penyebab Gisel Cerai dari Gading Marten?

Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Pemutakhiran DTKS

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa/kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari Kemenkopmk.go.id, Kamis (17/9/2020).

Ia menyampaikan, nantinya pendataan untuk DTKS akan terus digalakkan dan akan dimulai dari tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk ke dalam DTKS yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca juga: Sejarah Tahun Baru Ditetapkan Tanggal 1 Januari dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Share WA / Medsos

Baca juga: TERJAWAB Hubungan Gisel dan MYD, Awal Mula dan Pertemuan di Medan, Alasan Polisi Tetapkan Tersangka

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved